LEBAK, CNC MEDIA – Video yang menampilkan oknum perangkat desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tengah melontarkan ucapan menghina terhadap korban tenggelam di Pantai Karang Seke, Desa Muara, viral dan memicu kemarahan publik. Ucapan menyebut korban sebagai “idiot” dinilai sangat tidak pantas dan mencoreng citra pelayanan publik desa.
Ketua Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Cabang Malingping, Andres AS, mengecam keras sikap oknum tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan maaf yang sudah disampaikan belum cukup untuk menghapus konsekuensi hukum dan moral dari tindakan tersebut.
“Meski sudah meminta maaf, hal itu tidak menghapus kewajiban menjaga etika, moral, dan sikap seorang aparat desa. Ini bukan sekadar ucapan, tapi bentuk penghinaan yang harus diproses hukum,” tegas Andres. Selasa (8/7/2025).
Andres menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia meminta agar dinas terkait segera menjatuhkan sanksi administratif bahkan pemberhentian jika terbukti melanggar, untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa institusi.
“Perangkat desa harus menjadi teladan, bukan menyebar hinaan. Ini mencederai hati masyarakat dan merusak nilai-nilai pelayanan publik,” imbuhnya.
KKPMP Malingping menegaskan akan terus mendorong langkah hukum dan pemantauan etika aparatur desa, agar insiden seperti ini tidak terulang dan martabat masyarakat tetap dihormati.
“Jangan biarkan perilaku tercela seperti ini mengotori pelayanan publik. Pemerintah desa harus segera memperbaiki citra dan sistem pengawasan internal,” tutup Andres. (Red-CNC)
















