LEBAK  

Musa Weliansyah Siapkan 3 Advokat dari LBH GARTEKS Untuk 23 Karyawan CS RSUD Malingping Melawan PT AHM

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Sengketa antara PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) dengan 23 Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, Kabupaten Lebak, saat ini tengah masuk pada tahapan mediasi ke II usai menempuh jalur klarifikasi oleh Mediator HI Disnakertrans Provinsi Banten.

Mengingat itu, demi kemanusiaan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku telah mempersiapkan 3 advokat dari LBH GARTEKS yang beralamat di Komplek Mardigrass Blok KC. 08/02 Citra Raya, Mekarbhakti, Panongan Kabupaten Tangerang, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi 23 karyawan RSUD Malingping yang telah terdzholimi oleh PT AHM yang berkedudukan di Jl. Raya Labuan KM. 2, Ciekek Melati, Kel/Desa Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang-Banten.

”Karena aturan saya tidak bisa mendampingi full terhadap 23 Karyawan yang di PHK oleh PT AHM. Oleh sebab itu, saya persiapkan 3 pengacara dari LBH GARTEKS yaitu,TRISNUR PRIYANTO, S.H., TRI PAMUNGKAS, S.H. MH., SUTRISNA, S.H. untuk mendampinginya hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” hal itu diungkapkan Musa melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/9/2021).

Musa juga menegaskan bahwa semua biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh dirinya dan ini menurut Musa hal ini bukan persoalan kepentingan politik akan tetapi persoalan kemanusiaan.

”Persoalan kemanusian bro…! Kita harus bantu jangan biarkan perusahan perusak aturan masih dibiarkan sebagai perusahan ousoursching di RSUD Malingping. Dan itu tentunya saya berharap pihak User (pengguna) memutuskan kontrak dengan PT AHM,” tegas Musa.

Politisi PPP yang merupakan mantan aktivis Banten asal dapil 5 tersebut menambahkan bahwa persoalan yang menimpa 23 karyawan tidak akan berhenti di PHI saja akan tetapi harus sampai dikenakannya sangsi normatif terhadap perusahaan outsourcing PT Azaretha Hana Megatrading.

Karena kata Musa, PT AHM ini telah membayar upah kerja dibawah UMK Lebak, yaitu Rp. 2,2 juta kepada 23 karyawan yang diberhentikan dengan dalih akibat pembatalan PKWT dan sematkan tidak lulus seleksi. 

Karyawan yang masih aktif saat ini menerima pembayaran dari PT AHM sebesar Rp. 2,250.000,-.Artinya PT AHM kembali berulah membayar karyawan dibawah UMK dan tidak berpacu kepada RAB yang disampaikan oleh pihak User yaitu senilai 2.751.000,- rupiah.

”Ini sudah jelas pelanggaran normatif dan sangsinya adalah pidana,” cetusnya.

Sementara itu, Paris Pahrurozi salah satu Cleaning Service RSUD Malingping, mengamini bahwa permasalahan ini, pihaknya telah mengkuasakan kepada 3 advokat dari LBH GARTEKS dengan harapan perselisihan yang terjadi antara 23 Karyawan RSUD Malingping dengan PT AHM segera jelas.

”Kita ingin mendapat kejelasan hukum, oleh sebab itu kami kuasakan kepada 3 pengacara dari LBH GARTEKS,” kata Paris.

Paris juga tak memungkiri bahwa biaya oprasional hingga sampai ke LBH GARTEKS  ditanggung sepenuhnya oleh Musa Weliansyah. Paris menegaskan selama kasus ini berjalan tidak ada unsur politik akan tetapi murni ini merupakan kemanusian.

”Pak Musa sebagai wakil kami, Kami harus ke siapa meminta bantuan kalau bukan kepada perwakilan kami sebagai rakyat, Alhamdulilah Pak Musa sebagai dewan merespons aduan kami, tanpa ada unsur apapun,” tegasnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *