Lebak, CNC MEDIA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Acara ini digelar di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Rabu (19/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan perwakilan perangkat desa. Peserta mendapatkan uang transportasi sebesar Rp150.000 serta fasilitas makan dan snack yang telah disiapkan oleh panitia.
Dalam pemaparannya, Musa Weliansyah menekankan pentingnya Raperda ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mendorong kebijakan yang mendukung pelaku usaha lokal agar lebih berkembang dan memiliki daya saing.
“Kita ingin memastikan bahwa para pelaku UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif di Banten mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah. Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, khususnya di wilayah pedesaan seperti Wanasalam,” ujar Musa.
Harapan dan Aspirasi Peserta
Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian lebih pada akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran produk lokal agar mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.
Musa Weliansyah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya sektor ekonomi berbasis kerakyatan.
“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap pelaku usaha di Banten dapat lebih maju dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sambutan Positif Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Mereka berharap agar Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha serta perekonomian di daerah mereka. (Bj-CNC)