Jakarta, CNC MEDIA.- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen dalam konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Fajar mengungkap anggota MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
“Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Fajar.
Dia menjelaskan MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Tak hanya itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
MK tengah menjadi sorotan publik pada 2023 ini. Hal itu bertalian dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres. Putusan itu menuai pro kontra karena dianggap memudahkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum memenuhi syarat usia 40 tahun yang sebelumnya diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Sejumlah pihak lalu melayangkan laporan ke MKMK yang dibentuk untuk menangani laporan terkait penanganan perkara 90 itu. Setelah melewati sejumlah pemeriksaan, MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Kemudian, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang akhirnya ditunjuk untuk menjadi Ketua MK. Usai resmi menjadi Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan janji untuk segera membentuk MKMK permanen. Ia menyebut hal ini sebagai respons MK agar kepercayaan publik terhadap mahkamah kembali dan meningkat.
“Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo mengatakan MK akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif sebagai salah satu wujud partisipasi publik. Ia yakin hal itu akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi Indonesia. (Red-CNC)