Mewaspadai Korupsi di Balik Program Revitalisasi Sekolah, Modus Korupsi: Pengurangan Spesifikasi (Mark-Down)

Muhamad Taufik Ramdan

Oleh : Muhamad Taufik Ramdan…

Salah satu modus korupsi yang paling sering ditemukan dalam proyek pembangunan atau rehabilitasi sekolah adalah pengurangan spesifikasi atau mark-down. Dana miliaran rupiah digelontorkan untuk memperbaiki sarana pendidikan, namun hasil akhirnya sering kali jauh dari harapan.

Bangunan yang seharusnya kokoh dan layak justru dibangun dengan material berkualitas rendah.

Contohnya, semen berstandar SNI diganti dengan merek murahan, atau besi beton berdiameter 12 mm diganti menjadi 8 mm. Akibatnya, kualitas bangunan jauh di bawah standar: mudah rusak, berisiko ambruk, dan tidak bertahan lama.

Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat. Program yang seharusnya membawa harapan bagi dunia pendidikan justru menjadi ladang basah bagi oknum koruptor.

Tanpa pengawasan yang ketat, kesenjangan antara anggaran besar dan hasil fisik minim akan terus terjadi.

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan, melibatkan masyarakat secara aktif, dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan. Sebab, senyum bahagia anak-anak Indonesia adalah tujuan utama—bukan sekadar proyek.

Statistik Revitalisasi Sekolah di Indonesia

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukan sekadar proyek perbaikan fisik sekolah, tetapi juga simbol optimisme baru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Berikut beberapa data penting yang tercatat:

Total sasaran revitalisasi: 13.834 sekolah

Sekolah yang telah menandatangani PKS: 11.179 sekolah
PAUD: 1.260 sekolah
SD: 3.903 sekolah
SMP: 3.974 sekolah
SMA: 2.042 sekolah

Status Sekolah:
Negeri: 75,8%
Swasta: 24,2%

Perkiraan Penyelesaian Fisik:
Akhir September 2025: 12 sekolah
Oktober 2025: >800 sekolah
Akhir tahun 2025: seluruh target diharapkan selesai

Penyaluran Dana:
Tahap I (70%) telah disalurkan ke 9.595 sekolah per 8 September 2025

PAUD: 1.071
SD: 3.832
SMP: 2.650
SMA: 2.042

Tahap II (30%) akan dicairkan setelah progres fisik mencapai 70%.

Sekolah penerima Unit Sekolah Baru (USB): 67 sekolah
PAUD: 37 sekolah
SMA: 30 sekolah

Waspadai Kecurangan Kepala Sekolah

Dalam model swakelola, kepala sekolah memegang peran utama dalam pengelolaan dana revitalisasi. Model ini memotong jalur birokrasi dan memberi keleluasaan, namun di sisi lain membuka peluang besar untuk penyalahgunaan wewenang.

Berikut modus-modus kecurangan yang kerap terjadi:

1. Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban

Kwitansi fiktif: Membuat atau membeli kwitansi kosong dan mengisi nominal yang lebih tinggi.

Mark-up biaya: Menggelembungkan harga bahan atau upah. Misalnya, semen harga Rp50.000/sak dilaporkan Rp75.000.

Pengeluaran ganda: Melaporkan satu transaksi berulang kali seolah-olah terjadi beberapa kali.

2. Penggunaan Tenaga Kerja Fiktif

Daftar gaji palsu: Membuat daftar pekerja yang tidak pernah ada.

Pencairan tunai: Upah dicairkan tanpa jejak transfer, memudahkan penggelapan.

3. Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Dana digunakan untuk membeli kendaraan, barang elektronik mahal, atau biaya perjalanan fiktif atas nama “rapat koordinasi” dan “studi banding”.

4. Kolusi dengan Pemasok
Kepala sekolah bekerja sama dengan pemasok bahan bangunan untuk menaikkan harga (mark-up) atau mengirim bahan tidak sesuai spesifikasi.
Selisih dana dibagi antara kepala sekolah dan pemasok.

5. Proyek di Luar Anggaran
Melakukan proyek tambahan yang tidak masuk rencana, menggunakan dana revitalisasi untuk menutupi kekurangan atau penyelewengan lain.

Pencegahan dan Pengawasan

Agar program revitalisasi berjalan sesuai tujuan, dibutuhkan transparansi total dan pengawasan berlapis.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Audit berkala oleh dinas pendidikan dan inspektorat.

2. Keterlibatan komite sekolah dan masyarakat dalam memantau proyek.
3. Publikasi laporan keuangan dan progres fisik secara daring.
4. Sanksi administratif dan pidana bagi oknum yang terbukti menyeleweng.

Program revitalisasi yang diinisiasi langsung oleh Presiden RI ini menandai pergeseran paradigma besar: dari proyek kementerian yang birokratis menuju pengelolaan langsung oleh sekolah di bawah Kemendikdasmen.

Mekanisme swakelola adalah wujud nyata dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) — sebuah langkah menuju kemandirian dan akuntabilitas pendidikan nasional. Namun, tanpa integritas dan pengawasan yang kuat, konsep ini bisa kehilangan maknanya.

Kesimpulan

Revitalisasi sekolah sejatinya adalah investasi jangka panjang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Setiap rupiah yang diselewengkan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pencurian masa depan anak-anak Indonesia.

Hanya dengan komitmen, transparansi, dan partisipasi publik, program besar ini bisa benar-benar membawa perubahan bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi gerakan moral untuk memulihkan kepercayaan pada dunia pendidikan.