Menteri PANRB Ingatkan, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral,” ujar Anas di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar.

Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.

“Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,” tekannya.

Dia menuturkan, laporan pelanggaran nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PAN-RB.

“Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek,” tutup Anas. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *