SUKABUMI, CNC MEDIA – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengapresiasi langkah Ditipikor Polres Sukabumi yang telah menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (7/5/2025), menyatakan bahwa langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran dana desa (DD atau ADD).
“Penindakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini diharapkan menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya, serta pembelajaran bagi desa-desa di Kabupaten Sukabumi agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Rohmat.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
LPI menyatakan dukungan penuh terhadap Ditipikor Polres Sukabumi dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi penuh langkah yang dilakukan Ditipikor Polres Sukabumi dan siap mendukung aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Korupsi sebagai Penghambat Kemajuan Daerah
Menurut Rohmat, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
“Jika Kabupaten Sukabumi ingin maju, maka korupsi harus dihapuskan, dan penerapan anti-korupsi harus dimulai dari desa,” pungkasnya.
LPI berharap aparat penegak hukum terus mengawal transparansi anggaran desa, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Red-CNC)
















