LP-KPK minta Kapolres Lebak, Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perhutani Bayah

📝 Kapolres Lebak diminta tidak tebang pilih tindak pertambangan batubara ilegal

Lebak, CNC – Kegiatan pertambangan Batu Bara ilegal yang berlokasi di lahan Perhutani wilayah KPH Bayah yang sempat di lakukan penindakan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) sempat mendapat apresiasi dari berbagai pihak, namun anehnya kini disinyalir beroperasi kembali, Senin 31 Agustus 2026.

Penanganan kasus tambang ilegal yang berada di Blok Cikuya Desa Darmasari Kecamatan Bayah ini pun menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Iyan Nulhadi turut mempertanyakan soal tindak lanjut dari penindakan yang di lakukan oleh APH.

“Kami berharap penindakan tambang ilegal harus di proses lanjut secara transparan agar publik bisa pastikan bahwa hasilnya seperti apa, dan bukan hanya di jadikan alat bergaining untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Karena info yang kami terima, Mabes Polri, Polda Banten maupun Polres Lebak juga sempat turun, namun tidak ada kejelasan kelanjutannya,” Ungkap iyan.

Sebab menurut nya jika belajar dari peristiwa sebelumnya, dimana beberapa kali dilakukan penindakan tambang ilegal hingga penyitaan barang bukti, terkesan jauh dari kata proses lanjut. Terbukti banyak pelaku tambang ilegal yang berhasil di ungkap, justru tidak pernah di tetapkan sebagai tersangka apalagi di tahan sesuai aturan yang berlaku. padahal pengolahan tambang ilegal yang mereka lakukan sudah terang-terangan telah merusak lingkungan yang ada yang sepatutnya untuk di jaga kelestariannya.

“Kami nilai selama ini banyak pelaku tambang ilegal tidak pernah di tahan, padahal saat penindakan dilapangan, petugas telah menyita alat berat hingga seluruh perlengkapan yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas tambang ilegal ikut di bawa,” tegas Iyan Nulhadi

LP KPK berharap Kapolres lebak, turun ke lokasi khususnya di wilayah lahan perhutani Desa Darmasari Kecamatan Bayah, lakukan penindakan tegas, proses hukum sesuai perintah Undang- Undang, agar masyarakat percaya adanya penegak hukum.