LEBAK, CNC MEDIA – Seorang kurir J&T Express Cabang Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku dizalimi setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Kurir bernama Daus Herliandi, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, diberhentikan pada Minggu, 22 Februari 2026, dengan tudingan telah “main uang” Cash on Delivery (COD).
Tudingan tersebut dibantah oleh Daus. Ia menegaskan uang COD yang dipersoalkan masih ada, namun pihak kantor tidak menerima penjelasannya.
“Saya dizalimi. Tuduhan pihak kantor J&T Express Cabang Malingping kepada saya main uang COD itu tidak benar. Bukti uang tersebut masih ada, tapi pihak kantor tidak menerima penjelasan saya. Malah langsung mengistirahatkan saya, dan katanya akan dihubungi SPV, tapi sampai sekarang tidak ada konfirmasi,” ujarnya, Selasa (25/2/2026).
Daus menuturkan dirinya sudah mencoba menghubungi pihak SPV J&T Express melalui WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. Sehari kemudian, ia baru menerima respon yang menyebutkan dirinya harus membayar klaiman Rp4 juta agar gaji bisa dicairkan.
Menurut Daus, prosedur pemberhentian kerja seharusnya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Namun ia merasa belum ada pelanggaran jelas yang disampaikan kepadanya.
“Saya ingin menanyakan di mana letak keadilan terhadap pekerja seperti saya. Apakah diperbolehkan perusahaan memecat karyawan tanpa konfirmasi, padahal di Indonesia ada UUD Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari manajemen J&T Express Cabang Malingping. (Red-CNC)















