LEBAK, CNC MEDIA – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran perwakilan UPTD Pendidikan Provinsi Banten serta sejumlah sekolah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Lebak, Senin (22/6/2026).
Rapat yang bertujuan membedah polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 itu terpaksa ditunda karena pihak-pihak yang diharapkan hadir untuk memberikan klarifikasi justru mangkir. Padahal, forum tersebut sedianya menjadi ajang krusial untuk menjawab keresahan masyarakat terkait berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB yang dinilai membingungkan warga.
Sejumlah sekolah yang dijadwalkan hadir antara lain SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMKN 1, dan SMKN 2 Rangkasbitung.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa ketidakhadiran para pemangku kebijakan berpotensi memicu spekulasi negatif di tengah publik.
“Kami mengundang mereka bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mencari solusi dan memberikan penjelasan. Masyarakat tentu akan semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik pelaksanaan SPMB ini,” tegas Junaedi.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Lebak, Media Juanda, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila pihak terkait kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Banten jika tidak ada itikad baik dari pihak sekolah maupun UPTD,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak, Erik, menambahkan bahwa transparansi adalah kunci agar polemik SPMB tidak berkembang menjadi dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima dewan, pihak UPTD Pendidikan berdalih ketidakhadiran mereka disebabkan masih menunggu instruksi dari pimpinan.
Komisi III DPRD Lebak berkomitmen segera menjadwalkan rapat lanjutan dan mendesak seluruh pihak terkait hadir dalam pertemuan berikutnya demi memastikan kebijakan SPMB berjalan sesuai harapan masyarakat serta meminimalisir potensi kerugian bagi calon peserta didik.
Tentang Komisi III DPRD Kabupaten Lebak
Komisi III DPRD Kabupaten Lebak memiliki kewenangan pengawasan terhadap sektor pendidikan, kesejahteraan sosial, dan bidang terkait lainnya. Fokus utama lembaga ini adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah maupun provinsi yang diimplementasikan di wilayah Lebak berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (Yanto-CNC)















