LEBAK, CNC MEDIA – Tokoh masyarakat Lebak, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Menurutnya, kepada awak media pada Selasa (4/11/2025) mengatakan Sekda adalah ujung tombak birokrasi yang bertanggung jawab atas administrasi dan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan.
“Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah penggerak utama roda pemerintahan daerah. Karena itu, profesionalisme dan integritas adalah syarat mutlak,” ujar King Badak.
Ia memaparkan sejumlah kriteria penting yang harus dimiliki oleh seorang Sekda agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal:
Kriteria Ideal Seorang Sekda:
– Pendidikan dan Pengalaman
Minimal bergelar Sarjana, idealnya Magister, dengan rekam jejak di bidang administrasi publik, pemerintahan, atau manajemen.
– Kemampuan Manajerial
Mampu mengelola sumber daya, menyusun anggaran, dan memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.
– Kemampuan Komunikasi
Dapat berinteraksi dengan pejabat, masyarakat, dan pemangku kepentingan secara terbuka dan konstruktif.
– Kemampuan Analisis
Mampu mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi berbasis data dan fakta.
– Integritas dan Etika
Menjunjung tinggi kejujuran, menjaga kerahasiaan, dan menghindari konflik kepentingan.
– Kepemimpinan
Mampu memotivasi tim, membangun kerja sama, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
– Pemahaman Regulasi
Menguasai peraturan dan kebijakan pemerintah serta mampu mengimplementasikannya secara tepat.
– Tangguh di Bawah Tekanan
Siap menghadapi situasi darurat dan mengambil keputusan cepat dan tepat.
– Adaptif terhadap Perubahan
Fleksibel dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan kebijakan.
– Komitmen terhadap Pelayanan Publik
Berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan akuntabel kepada masyarakat.
Integritas dan Antikorupsi: Syarat Mutlak
King Badak menekankan bahwa kebersihan dari praktik korupsi adalah syarat utama bagi ASN yang ingin menduduki jabatan strategis seperti Sekda. Ia menyebutkan bahwa Sekda harus menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Sekda yang bersih dari korupsi adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan daerah yang kredibel dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Prinsip Antikorupsi yang Harus Dipegang Sekda:
– Tidak Terlibat Korupsi
Bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
– Menghindari Konflik Kepentingan
Keputusan harus diambil berdasarkan kepentingan publik, bukan pribadi.
– Transparansi Pengelolaan Sumber Daya
Penggunaan anggaran dan aset daerah harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
– Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Aktif mengawasi lingkungan kerja dan mengambil tindakan tegas terhadap indikasi korupsi. (Red-CNC)
















