LEBAK, CNC MEDIA – Dinamika politik lokal Kabupaten Lebak, Banten, kembali menyita perhatian publik. Dalam acara halal bihalal di Pendopo Bupati Lebak, suasana sempat tegang ketika seorang pemuda berani menyampaikan pidato di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyebut Wakil Bupati Lebak sebagai mantan narapidana.
Insiden tersebut memicu kericuhan. Amir Hamzah, mantan Wakil Bupati Lebak, bereaksi dengan wajah tegang dan sempat berontak, sebelum akhirnya diamankan sejumlah pejabat Pemkab Lebak dan dibawa keluar dari lokasi acara.
Meski demikian, menurut pengamatan sejumlah tokoh, pernyataan Bupati Lebak Hasby Jayabaya tidak termasuk kesalahan fatal yang dapat menjadi dasar pemakzulan oleh DPRD Lebak. Hal ini ditegaskan oleh Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang akrab disapa King Badak.
“Bupati Lebak Hasby dalam konteks itu tidak salah. Memang benar Amir Hamzah adalah mantan napi kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Lebak 2014, dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, cara penyampaiannya di depan publik, terlebih dalam acara halal bihalal, sebaiknya lebih bijak,” ujar King Badak, Rabu (8/4/2026).
King Badak menekankan bahwa persoalan ini lebih kepada etika komunikasi seorang pejabat publik. Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam cara berkomunikasi.
“Saya sarankan agar Bupati Lebak memperbaiki cara berkomunikasi di depan publik. Pejabat negara harus jadi panutan rakyatnya,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa permintaan maaf bukanlah hal pokok yang perlu diperdebatkan. Menurut King Badak, keputusan untuk meminta maaf atau tidak adalah hak pribadi Bupati Lebak, karena pernyataan yang disampaikan merupakan fakta, bukan fitnah.
“Bupati mau minta maaf atau tidak, itu urusan pribadinya. Yang penting, publik khususnya para aktivis Lebak kembali ke barak masing-masing dan menjaga kondusivitas daerah. Itu kewajiban kita bersama,” tutup King Badak. (Red-CNC)















