Lebak, CNC – Hampir seluruh ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kabupaten Lebak Banten menjerit mengeluhkan insentif triwulannya tidak dapat cair dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal ini karena ADD tahap II tertahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang tidak mencapai target minimal harus mencapai 50%, Rabu 23 Juli 2025.
Diketahui insentif para ketua RT/RW per triwulan yaitu April, Mei dan Juni belum dapat dicairkan terkendala PBB, termasuk juga lembaga desa lainnya yang pembiayaan dari ADD tertahan insentifnya.
“Insentif kami sampai hari ini masih belum turun, dasar pertiga bulan, dasar lewat, tertahan lagi. Kami ga ngerti aturan pastinya, yang jelas infonya gaji kami tertahan karena banyak masyarakat yang belum melunasi PBB, ga tau juga bisa nyangkut seperti itu,” ujar salah satu ketua RW di Kecamatan Malingping yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal yang sama pun diutarakan salah satu ketua RT di desa yang ada di Kecamatan Malingping.
“Sama pak disini juga belum gajian, katanya sih gara-gara pajak, ga tau lah saya mah ga ngerti,” ungkapnya.
Perihal hal tersebut, banyak yang bertanya ada kaitan apa antara pajak dengan pencairan ADD. Pajak merupakan kewenangan Bapenda Kabupaten Lebak dengan pihak desa yang informasinya hanya tugas pembantuan.
Keluhan inipun terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Lebak. Namun memang dikhawatirkan jika hal tersebut tidak diterapkan, maka pembayaran PBB akan sangat sulit mencapai target.
















