LEBAK, CNC MEDIA – Ketua Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, pada Sabtu (17/5/2025) angkat bicara terkait viral-nya mobil siaga Desa Kadudamas Kecamatan Cirinten yang diduga memiliki dua plat nomor. Peristiwa ini menuai perhatian publik karena mobil dinas seharusnya menggunakan plat berwarna merah, tetapi mobil siaga Desa Kadudamas tampak menggunakan plat putih dengan nomor polisi A 1352 N.
Menurut aturan yang berlaku, kendaraan dinas pemerintahan, termasuk mobil siaga desa, wajib menggunakan plat merah. Namun, mobil siaga Desa Kadudamas diduga sengaja menggunakan plat putih yang menyerupai kendaraan pribadi.
Kepala Desa Kadudamas, yang berinisial A, beralasan bahwa penggunaan plat putih dimaksudkan agar mobil dapat membeli BBM jenis Pertalite untuk membantu masyarakat, seperti mengantar ibu hamil ke Puskesmas atau rumah sakit.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, dengan sanksi berupa denda Rp500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287.
“Apa pun alasannya, tindakan kepala desa jelas sudah melanggar hukum. Plat merah digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah, dan mengubahnya menjadi plat putih merupakan pelanggaran,” ujar Umar Vijay.
Menyikapi hal ini, Umar Vijay mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penindakan dan memproses kepala desa secara hukum.
“Siapapun yang melanggar aturan harus ditindak. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada yang merasa kebal hukum. Kami meminta pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum (APH) segera bertindak,” tegasnya.
Selain itu, Umar Vijay mengingatkan agar mobil siaga desa tidak disalahgunakan oleh oknum dengan bebas mengganti plat nomor, karena kasus di Desa Kadudamas menunjukkan adanya dua warna plat nomor pada satu kendaraan.
Selain menyoroti kasus plat nomor, Umar Vijay juga menyampaikan kritik terhadap hak jawab yang diterbitkan oleh pihak tertentu terkait pemberitaan mobil siaga Desa Kadudamas.
Menurutnya, salah satu pihak yang diduga terlibat, berinisial AN, seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, dan bukan melakukan pembunuhan karakter terhadap sesama awak media tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“AN selaku Kabiro telah mencoreng etika jurnalistik dan terkesan mengajak perang sesama awak media. Saya bersama rekan-rekan akan memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi pembelaan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” tambahnya.
Umar Vijay berharap pemerintah Kabupaten Lebak dan dinas terkait tidak mengabaikan kasus ini, serta menegakkan hukum secara transparan tanpa intervensi pihak tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa Ormas Gaib 212 akan terus mengawal proses hukum, guna memastikan bahwa mobil siaga desa digunakan sesuai peruntukannya, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. (Iwan-CNC)
















