Ketua LSM TAMPERAK Ditangkap, Diduga Memeras Anggota Polri Hingga 2.5M

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA.- Pihak kepolisian meringkus Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), inisial KPN.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan terhadap anggota Polri hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan penangkapan berlangsung pada Senin (22/11/2021).

Satreskrim Polres Metro Jakpus meringkus Kepas di Kantor Sekretariat LSM Tamperak di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah banyak mendapat laporan pengaduan dari instansi pemerintah termasuk TNI dan Polri.

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan, dan kami banyak menerima laporan pengaduan,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku membuat pernyataan yang mendiskreditkan instansi kemudian mengancam akan memviralkannya di TikTok dengan akun kepaspenageanpan5.

Baca juga :  TERLALU... OKNUM GURU DI PONPES OGAN ILIR CABULI 12 ORANG SANTRINYA

Hengki memaparkan kasus ini terungkap ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap Satgas yang memburu eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Satgas berhasil menangkap lima begal yang semuanya positif sabu dan salah satunya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan.

Karena tidak memiliki barang bukti narkoba ketika penangkapan, polisi mengirim empat begal itu untuk melakukan rehabilitasi.

Pelaku menganggap petugas telah melakukan pelanggaran SOP padahal Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan pelanggaran apapun.

Saat itu, pelaku bahkan mengancam dengan membawa nama petinggi Polri serta akan memviralkan petugas karena tidak bekerja secara profesional.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar agar tidak diviralkan, lalu terjadi negosiasi dan akhirnya ia meminta uang Rp250 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat terkait pelanggaran SOP yang akan pelaku kirim ke Presiden dan Komisi III DPR.

Baca juga :  Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pelaku terjerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun penjara.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *