Lebak, CNC MEDIA.- Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Inspektorat Jendral bernomor 106/2/PS.02/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021, diketahui tim Inspektorat Jenderal Kemensos dengan tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan dan memanggil Kepala Bidang atau Staf yang membidangi program BPNT di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Koordinator Daerah (Korda), Pendampping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pemilik Warung Elektronik (E-Warung), Suplier BPNT, Direktur PT AAM Prima Artha dan pria berinisial DS.
Mereka tersebut diminta hadir pada Rabu (17/2/2021) dan Kamis (18/2/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak di Jalan MH Iko Djatmiko, Kecamatan Rangaksbitung, Kabupaten Lebak.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mengapresiasi serta mendukung penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos dan Kejaksaan Agung RI terhadap program BPNT di Kabupaten Lebak.
“Saya kira bukan rahasia lagi adanya agen dadakan, oknum Kades, ketua Apdesi, Perangkat Desa, BPD, PNS, TKSK yang menjadi agen BPNT dan supplier komodity BPNT,” ujar Musa Weliansyah.
Program penanganan fakirmiskin di Kabupaten Lebak selama ini mayoritas melanggar pedum dan mengakibatkan kerugian negara hinga diatas 3 (tiga) miliyar setiap bulannya akibat komoditi yang diterima KPM sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar.
Dalam program BPNT e-warong hampir seluruhnya menjual beras medium Rp. 11.000 s/d 12.000 per kg, padahal jelas selama ini beras yang dipasok supplier ke agen-agen adalah beras medium bukan beras premium harusnya dijual Rp. 9.000/kg
Begitupula komoditi yang lainya seperti ayam, kacang hijau, telur, jeruk dan apel semuanya diatas harga pasar dan bukan atas permintaan KPM.
Komodity yang diterima bila dibandingkan dengan harga pasar setiap bulan KPM terima paket sembako diharga Rp.150.000 ini artinya ada kerugian negara Rp. 50.000/KPM jika kita kalikan 110.000 rb KPM ditahun 2020 maka kerugian negara mencapai 5,5 M setiap bulannya.
“Untuk itu saya berharap agar Irjen Kemensos RI bersama tim Kejagung betul-betul melakukan penelusuran dgn obyektif, transparan dan akuntable,” harap Musa.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak juga berharap kedepan agar BPNT ini segera dihilangkan dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH dll, agar KPM bisa belanja kepada warung tetangga.
Jadi bubarkan agen BPNT atau e-warong, karena program penanganan fakir miskin Bantuan Sembako Pangan hanya menimbulkan konflik kepentingan, banyaknya supplier calo dan supplier dadakan dengan menggandeng para oknum Pejabat Dinsos, oknum TKSK, oknum Kades, oknum Prades dll.
Kendati adanya perubahan pedum ke I tahun 2020 yang melarang Kades, Prades, PNS, BPD, pelaksana BPNT dll nampaknya semrawut program BPNT tidak berhenti atau nyaris tidak ada perubahaan justru mereka para oknum malah melimpahkan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk menjadi e-warong menggantikan dirinya.
“Saya sudah mengantongi data ini semua, Irjen Kemensos harus melakukan penelusuran, investigasi dan audit terhadap agen BPNT, Supplier, Dinsos dan KPM,” jelasnya.
Redaksi CNC Media
Mantap kang musa!