Angsana, CNC MEDIA.- Ditengah pandemi yang membuat hampir sebagian besar masyarakat berekonomi menengah ke bawah di negeri ini terpuruk, rupanya masih saja dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menangguk keuntungan pribadi.
Gambaran ini yang terlihat di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten. ketika dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp 600 ribu/KPM di sunat sebesar Rp 100rb.
Karena dari total uang yang mereka terima dari Kantor Pos itu, warga hanya menerima sebesar Rp 500 ribu. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh seseorang dan diduga mendapat legalitas oknum Kepala Desa (Kades) yang bermain lewat kebijakan sepihak.
Kasus ini terungkap ketika beberapa warga Desa Angsana mengadu kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gaib Perjuangan.
Modus dugaan pungli yang diterima laporannya dari 3 orang warga tersebut dengan cara warga penerima di pinta Rp 100 ribu oleh seseorang berinisial R atas suruhan dari oknum Kepala Desa (Kades) dengan alasan yang berbeda-beda ke setiap warga.
Ibu I menjelaskan bahwa ia di datangi oleh R dan di pinta uang Rp 100rb lalu surat panggilan dari Pos di pinta pula dengan alasan surat itu harus di pegang desa agar tidak rusak.
Ibu M di pinta pula Rp 100rb oleh R dengan alasan uang itu untuk petugas-petugas, ibu M awalnya ingin memberi Rp 50rb saja tapi di tolak oleh R dan harus memberi Rp 100rb. Surat panggilan dari pos pun di pinta dengan alasan takut hilang.
Sementara ibu A juga di pinta Rp 100rb oleh R dan surat panggilan dari pos di pinta pula, kata R bahwa untuk bulan selanjutnya itu berbeda-beda penerimanya.
Menerima pengaduan ini ketua PAC LSM Gaib Perjuangan, Iwan membuat pernyataan kesaksian atas ketiga warga desa ini bertanda tangan dan di hadirkan 4 orang saksi.
Iwan Ketua PAC LSM Gaib Perjuangan juga bilang bahwa ia sempat di telpon oleh seseorang berinisial S, dengan bersikap arogansi orang yang berinisial S ini berkata semua Lembaga dan Media seharusnya laporan dengannya.
Pihak LSM Gaib Perjuangan pun akan menindak lanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi CNC MEDIA.