Cijaku, CNC MEDIA.- Kecamatan Cijaku melaksanakan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak-Banten, Selasa (23/3/2021).
Tentang Persentasi dan Evaluasi tahun 2020, dan hadir pula Muspika Kecamatan Cijaku, Para Kepala Desa, aparatur Desa terkait, serta pendamping kecamatan Cijaku.
Menurut camat Cijaku Drs. ALI RACMAN M,SI, tujuan diselenggarakan persentase LPPD bagi Kepala Desa untuk membuat dan menyusun laporan penyelenggaran pemerintahan Desa setiap ahir Tahun dan akhir masa jabatan.
“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa hadir bersama dengan BPD, Perangkat desa dan kelembagaan desa. Diharapkan, desa bisa melaksanakan kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan di desa masing-masing dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan rencana kerja, sesuai visi misi dan sesuai dengan RPJMDes di desa masing-masing,” katanya.
RPJMDES, RKPDES, dan APBDES, Sebagai wujud pengejawantahan Visi, misi pemerintahan Desa
Berdasar hukum UU NO.6 TT 2014,TTG DESA.PP NO 43 TH.2014 TTG PERATURAN PELAKSANAN UU NO 6 Th 2014. TTG Desa.
Kegiatan yang diadakan di aula kantor Kecamatan Cijaku ini berjalan lancar dan penuh hikmat, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, LPPD sangat penting karena laporan kegiatan kepala desa setiap satu tahun sekali.
Dalam kesempatan ini JA’I Sekdes Desa Cipalabuh mengatakan dengan adanya kegiatan LPPD menambah pengetahuan serta bekerja exstra untuk penyusunan anggaran tiap tahunnya.
“Menjadi kewajiban sekretaris desa serta struktur pemerintahan desa, untuk membuat laporan dan hasilnya disampaikan oleh Kepala Desa pada waktu momen rapat LPPD. Karena semua Desa harus menyusun dan melaporkan semua kegiatan setiap satu tahun sekali, apalagi sebentar lagi akan abis masa jabatan kepala desa itu sangat di wajibkan,” ujar Ja’i, Sekretaris Desa Cipalabuh.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Desa Kapunduhan H. Ade Dimyati menuturkan, Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Adapun untuk satunya lagi, yaitu ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, kepala desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa,” jelasnya. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA