Pandeglang, CNC MEDIA.- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa teror terhadap wartawan.
Lebih memprihatinkan lagi jika hal tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kejadian yang menimpa tiga wartawan Radar24.com dilaporkan oleh Kasi Intel Kejari Lebak Provinsi Banten ke Polres Lebak.
Menurut Wilson hal Kasi Intelejen tersebut tidak paham hukum pers. Akibatnya penegakan hukum di Kabupaten Lebak tidak berkeadilan.
“Lucu, penegak hukum ko tidak tahu hukum, lebih baik Kasi Intelejen Kejari Lebak itu di copot aja dari jabatannya lantaran tak paham hukum, kenapa harus wartawan yang dilaporkan kenapa tidak Sudirman, saya menilai yang dilakukan oleh wartawan sudah benar dengan menerapkan etika sebelum ekpose melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” terang Wilson Lalengke kepada awak media melalui telepon selulernya. Rabu (10/3/2021).
Selain itu, Wilson Lalengke menegaskan terhadap pihak Kepolisian Resort Lebak untuk lebih selektif dalam menerapkan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena tidak semua harus diproses.
“Bila pihak kepolisian memproses ketiga wartawan terkait pemberitaan artinya sama juga bahwa pihak Polres tak paham Undang- Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers,”
paparnya. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA