Wanasalam, CNC MEDIA.- Dalam rangka menghadapi masa new Normal, jajaran Forkopimcam Kecamatan Wanasalam yang di pimpin Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi, Babinsa Koramil 0313/Mlp, Satpol PP Kecamatan Wanasalam, Kepala Desa Ketapang, serta para pengelola BNC (Bumi Nunggal Cikoncang), bersama-sama melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2020 di tempat wisata Bendungan Cikoncang, Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak-Banten, Rabu (5/8/2020).
Kapolsek Wanasalam mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi perbup no 28 tahun 2020 dengan meninjau lokasi-lokasi yang sering dijadikan pusat aktivitas masyarakat, salah satunya tempat wisata.
Dijelaskannya, new normal sendiri adalah suatu kegiatan di mana kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam arti kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lain mulai dibuka kembali. Sehingga perekonomian dapat berjalan kembali dan masyarakat bisa produktif namun aman dari penyebaran covid-19.
“Dalam hal tersebut, diharapkan masyarakat Kecamatan Wanasalam sadar akan pentingnya hidup bersih dengan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun, diam dirumah dan apabila keluar rumah memakai masker,” kata Kapolsek Wanasalam, AKP Sudedi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Ketapang, Emed Kurniawan, S.IP mengatakan bahwa Perbup Lebak No.28 Tahun 2020 mengatur kegiatan sosial masyarakat di bidang Keagamaan, Sosial, Ekonomi di dalam menghadapi adatapsi di masa pandemi covid 19.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat memahami cara dan langkah adaptasi kebiasaan baru di masyarakat selama pandemi covid 19 di Kecamatan Wanasalam untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebaran virus corona covid 19.
Redaksi CNC MEDIA.