LEBAK  

Kades Margatirta Klaim Perizinan Pabrik Sudah Ada, King Badak: Publik Perlu Bukti Nyata

LEBAK, CNC MEDIA – Kepala Desa Margatirta, Apud, mengklaim bahwa perizinan bangunan pabrik di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak sudah ada. Pernyataan tersebut disampaikan melalui media online Lensa Fokus edisi Sabtu, 29 November 2025.

Namun klaim itu menuai sorotan. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menilai pernyataan sang kades hanya sebatas upaya pembenaran agar publik percaya, tanpa adanya dokumen resmi yang dipublikasikan.

Pembangunan pabrik di lahan lebih dari lima hektar tersebut disebut telah merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah petak sawah warga tertimbun limbah tanah longsor akibat aktivitas pemerataan lahan pabrik. Dampaknya, sawah gagal panen dan kini tidak produktif.

King Badak menegaskan, jika saja ada dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, potensi longsor bisa diminimalisir meski diguyur hujan.

“Bicara itu harus berdasarkan fakta agar masyarakat mempercayainya. Kalau hanya sekadar ucapan, di mana letak kepercayaan itu hadir,” ujar Eli Sahroni dalam rilisnya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, seorang pejabat publik seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan. Pernyataan tanpa bukti, menurutnya, hanya menimbulkan hoaks.

“Apa mau Kepala Desa Margatirta itu dikategorikan tebar hoaks atau tebar kebohongan?” tegas King Badak. (Red-CNC)