Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum : Kado Hari Guru

KONSEL, CNC MEDIA – Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/11/2024).

Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas. Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.

“Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” ujar Andri dilansir YouTube Kompas TV.

“Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. Kalau tidak ada guru, kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, vonis bebas terhadap guru Supriyani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Stevie Rosano.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Keempat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriana. Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Stevie Rosano, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya. (Red-CNC)