Banten, CNC MEDIA.- Untuk menjaga iklim usaha dalam negeri pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Secara rata-rata nasional kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09%.
Dari lima Provinsi yang ada di Pulau Jawa, kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Banten, kedua DKI Jakarta, ketiga Jabar, keempat Jatim, kelima Jateng.
Hal ini mengharuskan para pengusaha untuk segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh.
Sebagai informasi, setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.
Berikut daftar UMP 2022 dari 5 Provinsi di Pulau Jawa:
*Banten Rp 40.769*
UMP Banten saat ini Rp 2.460.434, tahun 2022 naik menjadi Rp 2.501.203.11. Selisih kebaikannya sekitar Rp 40.769.
*DKI Jakarta Rp 37.749*
UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp 4.416.186 tahun 2022 naik menjadi Rp 4.453.935. Selisih kebaikannya sekitar Rp 37.749.
*Jabar Rp 31.673*
UMP Jabar saat ini Rp 1.809.813, tahun 2022 naik menjadi Rp 1.841.487. Selisih kebaikannya sekitar Rp 31.673.
*Jatim Rp 22.790*
UMP Jatim saat ini Rp 1.868.777, tahun 2022 naik menjadi Rp 1.891.567. Selisih kebaikannya sekitar Rp 22.790.
*Jateng Rp 14.141*
UMP Jateng saat ini Rp 1.798.794, tahun 2022 naik menjadi Rp 1.812.935. Selisih kebaikannya sekitar Rp 14.141.
Redaksi CNC MEDIA