LEBAK  

Fraksi PPP DPRD Lebak Pertanyakan Raperda Pemerintahan Desa Adat yang Dibahas di DPRD BANTEN

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Musa Weliansyah, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak mempertanyakan Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa adat yang draf Raperdanya beredar.

Menyikapi hal itu Musa Weliansyah mempertanyakan inisiasi Raperda dan dasar hukumnya mengingat draf Raperda sangat singkat yang isinya copy paste dari UU desa bab pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat.

“Saya kira ini keliru harusnya DPRD Banten membuat Raperda mekanisme atau tata cara penetapan desa adat terlebih dahulu karena sebagaimana amanat undang-undang penetapan desa adat itu kewenangan kabupaten atau kota bukan pemprov, saya melihat pembahasan Raperda pemerintahan desa adat ini sarat kepentingan harusnya mulai dari awal inisiasi desa adat, persaratan untuk menjadi desa adat dulu karena kabupaten Lebak itu belum menetapkan desa adat, namun perda Lebak No 1 Tahun 2015 tentang desa di dalamnya ada pasal yang mengatur perubahan setatus desa adiminstrtif menjadi desa adat,” jelas Musa.

Baca juga :  Momen HGN, Guru Honor Banten Ucapkan Terima Kasih Ke Wahidin Halim : Gaji Kami Besar

Lebih lanjut Musa mengatakan, kalau kita lihat desa-desa yang ada di kabupaten Lebak ini memang ada satu desa yaitu desa Kanekes layak sekali dijadikan desa adat mengingat Baduy memiliki karakteristik tersendiri dari dulu hingga sekarang mereka masih bisa mempertahankan itu, sementara yang lainya tidak ada yang memiliki karakteristik maka dari itu Pemprov harusnya membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat yang kemudian penetapan desa adat-nya oleh kabupaten atau kota setelah melakukan identifikasi dan kajian terhadap desa yang layak diubah menjadi desa adat dari desa administratif tentunya dengan sarat-sarat tertentu atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan berdasarkan perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat.

“Ini ko’ aneh malah merencanakan perda pemerintah desa adat yang isinya sangat singkat dan sudah ada aturan perundang-undangan diatasnya sementara perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat belum ada,” ujarnya.

Politisi PPP kabupaten Lebak tersebut kembali menegaskan menurutnya bila melihat draf raperda yang hanya membuat 6 (enam) pasal yang isinya copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada kesannya mentah sekali.

Baca juga :  Antusias Warga Desa Kertaraharja dalam Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 77

“Untuk itu saya berharap pansus VIII DPRD Banten untuk lebih rasional, profesional dan obyektif didalam merencanakan Raperda pemerintahan desa adat jangan dipaksakan lebih baik membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat dulu,” ungkap Musa.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *