LEBAK, CNC MEDIA.- FORUM POROS.ID mengadakan ajang silaturahmi diskusi dan edukasi terkait pembayaran PBB tertukar di Terasa Cafe Simpang Malingping, Rabu (7/7/2021).
Acara diskusi yang menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dihadiri oleh 10 orang dari lembaga pemerintahan desa dan kecamatan prokes copid-19 dengam nara sumber dari UPT BAPENDA Wilayah 2 LEBAK, KCP BJB Malingping, APDESI Kecamatan Malingping, KASI Pemerintahan Desa, Aktivis Pemuda Hida Nurhidayat, Camat Malingping dan KKPMP Malingping.
Sambutan pertama dibuka oleh pemangku acara dan langsung ke nara sumber yang hadir di acara tersebut.
Ketika pemaparan dari desa Rahong, Dedi mengatakan apa yang ia alami agar masyarakat jangan menyudutkan desa karena desa sering memberikan edukasi ke masyarakat.
“Persoalan ini datang tahun 2020 ketika ada yang bayar pajak, tapi aneh yang bayar pajak jelas yang masih hidup kok malah yg meninggal yang tidak bayar pajak yang keluar SPPT NYA bukan yang masih hidup yang bayar, yang keluar SPPT Tapi yang keluar yang belum bayar dan aneh lagi saya suruh mengurus ke BAPENDA, seharusnya pihak BAPENDA di kroscek ke kecamatan, ke pihak desa,” ungkapnya.
Sedangkan peserta diskusi dari desa Sumberwaras mengatakan, piutang dari A sampay Z pajak piutang dari tahun 2011 sampai 2019 ada di buku desa poktap Sumberwaras.
Yana Kasi kecamatan Malingping mengatakan, memang 2020 di kecamatan tidak lunas 68% masih ada kendala.
“Saya ke desa langsung setor ke kabupaten karena setor ke bank BJB ada sepuluh kali tidak masuk masuk, apabila tidak bisa impetek kecamatan ada akhirnya di tolak Dispenda, 2021 lebih parah lagi sekitar 150 juta tersendat di desa uang diambil dari masyarakat belum disetor,” jelasnya.
Diskusi terakhir oleh UPT BAPENDA WILAYAH 2 LEBAK, Triyana dan Asep Oya, sebagai nara sumber TRIYANA memaparkan persoalan pembayaran pajak sesuai NOP (Nomor Objek Pajak) Stap UPT BAPENDA II Wilayah Selatan.
“Saya bersyukur POROS ID bisa menfasilitasi forum ini, sebenarnya dari tahun 2018 itu sistem belum seperti ini, dulu itu masih DPPKAD dan Dispenda setornya masih berupa uang bukan setor berdasarkan NOP yang dibayarkan oleh wajib pajak, maka terjadilah seperti ini, yang katanya sudah lunas disetiap desa tapi sebetulnya tidak ada yang lunas, bahkan mungkin di tahun-tahun lalu ada janji politik kepala desa yang akan tanggungjawab membayarkan pajak masyarakatnya, nah disinilah pada setiap penggantian kepala desa pasti ada hutang turunan, jadi setelah tahun 2019 s.d sekarang sudah tidak ada kesalahan, karena kami sosialisasi mulai awal 2019 kesemua kecamatan dan desa di kabupaten Lebak,” jelas Triyana. (Bejo-CNC)
Redaksi CNC MEDIA