Dugaan Penyimpangan Spesifikasi dan Volume oleh Mitra Banyu Makmur Tani Kadubadak, Terindikasi Korupsi

banner 120x600

Pandeglang (CNC MEDIA) – Pemerintah daerah telah menggelontorkan dana untuk pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD/DAK, khususnya di Kabupaten Pandeglang. Namun, tak sedikit oknum pihak pelaksana atau pemborong yang diduga dengan sengaja bekerja asal-asalan, mengurangi kualitas adukan, ataupun mengurangi volume pekerjaan.

Kasus serupa terjadi di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Jenis pekerjaan Drainase irigasi dengan panjang, tinggi, dan lebar yang tidak dicantumkan, namun menelan anggaran sebesar Rp 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Waktu pelaksanaan 45 hari kalender, dan sumber dana tidak dicantumkan. Proyek ini diduga mengurangi volume dan mekanisme pekerjaannya amburadul, tidak sesuai RAB dan spesifikasi, dengan PKS: HK.02.03/069/PKS/Az.05.3/IX/2024. Kamis (24/10/2024).

Hasil kroscek beberapa awak media dan LSM GAIB Perjuangan Bpk Iwan di lokasi pekerjaan menunjukkan penggalian untuk pondasi batu turap yang berair dan berlumpur tanpa terlebih dahulu diaduk, serta banyak genangan air yang dibiarkan tanpa dikeringkan. Hal ini memastikan bangunan turap tidak akan bertahan lama dengan kualitas yang buruk.

Baca juga :  Bupati Irna Narulita Lantik Pj Sekda Kabupaten Pandeglang

Untuk ketinggian turap, salah seorang pekerja mengatakan hanya 60 centimeter dan pemasangan turap kurang dari 12 centimeter 35cm. Diduga pelaksana dari Mitra Banyu Makmur Tani sudah menyimpang dan mencuri 25 centimeter kali panjang, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara karena lepas dari pengawasan DPUPR. Akibatnya, pihak pekerja dapat bekerja asal jadi dan amburadul.

Di lokasi pekerjaan Drainase Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, “Untuk pekerjaan ini kami hanya pekerja harian, baru tiga hari,” ucapnya singkat sambil menyebutkan inisial (HL).

Baca juga :  Konsolidasi Serta Pembekalan PAC dan Ranting PP dari 9 Desa se-Kecamatan Sobang

Dinas terkait diharapkan menindak tegas pemborong nakal atau pelaksana dan memberikan sanksi agar tidak ada lagi pemborong yang mementingkan keuntungan pribadi. Hingga berita ini terbit, pihak pemborong dan Dinas PUPR belum bisa dikonfirmasi. (Iwan G/NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *