LEBAK  

Dugaan Korupsi di SMPN 5 Cipanas, PLT Kepsek Disebut Titipan Pejabat

Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

LEBAK, CNC MEDIA – Kekosongan jabatan Kepala Sekolah di SMPN 5 Cipanas, Kabupaten Lebak, membuat Dinas Pendidikan menunjuk Tita Puspitasari, S.Pd., M.Pd., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah sejak 2024. Namun, sejak menjabat, kepemimpinannya menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, akibat sikap dan kebijakan yang dianggap otoriter terhadap dunia pendidikan.

Berdasarkan laporan dari berbagai pihak, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam kepemimpinan PLT Kepala SMPN 5 Cipanas, di antaranya:
1. Administrasi dana bantuan sekolah (BOS) buruk, dengan dugaan kuat korupsi dalam belanja barang dan jasa untuk keperluan belajar mengajar.
2. Memungut uang sebesar Rp 100.000 dari wali murid, untuk acara pembagian rapor, kenaikan kelas, serta perpisahan siswa kelas sembilan.
3. Bersikap arogan dalam menjalankan tugas, sehingga tidak disukai oleh dewan guru maupun komite sekolah.
4. Menentukan harga tinggi untuk atribut murid, seragam sekolah, dan perlengkapan olahraga tanpa bermusyawarah terlebih dahulu, membuat orang tua siswa merasa keberatan.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di lingkungan sekolah, karena seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh baik kepada para guru dan siswa.

Kepada Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Kecamatan Cipanas, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa PLT Kepala Sekolah diduga merupakan titipan dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

“Saya tidak memiliki kepentingan di sana, tetapi ada panggilan jiwa untuk menyampaikan keprihatinan atas kepemimpinan PLT Kepala Sekolah yang otoriter. Namun, karena ia adalah titipan pejabat Dinas Pendidikan, sulit untuk dipindahkan ke tempat lain,” ungkapnya. Sabtu (14/6/2025).

Aktivis Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menilai bahwa mempertahankan pegawai yang dinilai korup serta arogan merupakan bentuk kemunduran dalam kepemimpinan.

“Tindakan korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas. Siapa pun yang melindunginya adalah bagian dari rangkaian kejahatan itu sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada pengganti dari internal sekolah, maka harus dicari kandidat lain yang lebih kompeten dan berintegritas.

“Sebelum ada promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lebak, PLT Kepala SMPN 5 Cipanas harus segera diganti,” pungkasnya.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa kepemimpinan di SMPN 5 Cipanas berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Bj-CNC)