LEBAK, CNC MEDIA — Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya, sebelumnya dikenal sebagai PDAM Tirta Lebak, kini menjadi sorotan tajam dari kalangan aktivis masyarakat Banten. Salah satu tokoh pergerakan asal Lebak, Eli Sahroni, mengkritisi mekanisme open bidding yang digelar oleh Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Lebak bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Seleksi yang dimulai pada awal tahun 2024 disebut telah mengikuti tahapan sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Namun hingga kini, hasil akhir seleksi belum jelas, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Eli Sahroni kepada media di Kantor Pusat Sang Pengendali Kegelapan, Jalan Raya Sampay–Cileles Km 12, Kampung Julat, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Lebak.
Dugaan Kerugian Keuangan Daerah
Eli menilai panitia seleksi telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah, dengan dugaan penggunaan dana sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dari kas PDAM Tirta Kalimaya. Dana tersebut disebut telah digunakan untuk proses seleksi, namun tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan masyarakat.
“Angka Rp100 juta itu sangat fantastis, diambil dari kas PDAM, tapi tidak membuahkan hasil,” ujar Eli Sahroni.
Tiga Nama Lolos Seleksi, Tapi Mandek
Panitia seleksi sebelumnya telah mengumumkan tiga nama yang dinyatakan lolos Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK), yakni:
– Khaerul Umam
– Jaenal
– Tini Haryanti
Uji kompetensi dilakukan oleh akademisi Universitas Padjadjaran di Bandung pada Juni 2024. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan menyatakan bahwa proses UKK telah selesai dan hasilnya telah diumumkan secara resmi.
Desakan untuk Tindak Lanjut dan Ancaman Pidana
Eli Sahroni menegaskan bahwa panitia seharusnya segera menyerahkan tiga nama tersebut kepada Bupati Lebak untuk menjalani tahap wawancara, guna menentukan satu nama yang akan diangkat sebagai Direktur definitif PDAM Tirta Kalimaya.
“Jika tidak segera dilanjutkan ke tahap wawancara oleh Bupati, maka ini bisa menjadi perkara pidana. Panitia bisa dijerat dengan tuduhan korupsi atas penggunaan dana Rp100 juta,” tegas Sandekala King Badak. (Red-CNC)
















