Serang, CNC MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, meminta pihak kepolisian Indonesia untuk mengupayakan penegakan restorative justice bagi warga Padarincang yang ditahan buntut pembakaran peternakan ayam.
“Karena kita berada di wilayah hukum, maka norma-norma hukum juga harus kita tegakkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kamis (20/2/2025).
Ia mengatakan, upaya restorative justice ini perlu dikedepankan agar antara pelaku dan yang dirugikan memiliki titik temu, bukan lagi berbicara mengenai kerugian.
“Jadi semangatnya adalah antara pelaku dan yang dirugikan memiliki titik temu, bukan lagi berbicara mengenai kerugiannya, maka restorative justice ini bisa dilakukan,” katanya.
Pihaknya menekankan bahwa tidak ada yang disalahkan antara masyarakat maupun kepolisian. Karena yang penting saat ini adalah bagaimana mengupayakan penyelesaian pidana dalam penegakan restorative justice bisa dilaksanakan.
“Tentu restorative justice terdapat proses dan syarat yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu kami berharap, antara masyarakat dan juga kepolisian dapat menemui titik temu agar restorative justice ini dapat dilakukan,” katanya.
Diketahui sebanyak 15 warga ditangkap polisi akibat tindakan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Dari 15 orang tersebut, dua orang di antaranya sudah dibebaskan, lima orang berstatus penangguhan penahanan, dan delapan lainnya masih berstatus tahanan. (Red-CNC)
















