Dinilai Kebal Hukum, UKPBJ Pandeglang Jadi Sorotan, Seolah Inspektorat itu Ada dan Tiada

banner 120x600

PANDEGLANG (CNC MEDIA) – Semua warga Negara sama didepan hukum. Hal itu sudah ditegaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1, namun kenyataannya di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tidak berlaku, masih saja ada Yang Kebal Hukum, membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum.

Seolah Inspektorat Pandeglang, antara ada dan Tiada, seperti hendak Cuci Tangan menolak untuk melakukan sesuatu yang lebih berkaitan dengan yang namanya proses sanggahan, artinya tidak mau terlibat dalam kesalahan yang dibuat Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Pandeglang, Pokja dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika begitu Inspektorat lupa akan tugasnya.

Padahal Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia ini, meskipun itu Presiden ataupun anak Presiden sekalipun.

Buktinya, setelah diumumkannya pemenang tender paket proyek Rehabilitasi alun-alun Pandeglang dengan nilai HPS Rp. 3.768.820.000.00, melalui Anggaran APBD 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Pandeglang, dianggap telah merugikan dan mendzolimi salah satu pihak rekanan Kuasa Direktur CV Selaras And Moura (SAM).

Merasa dizholimi dan dicurangi, Peserta tender konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yakni CV SAM sudah melayangkan sanggahan kepada Pihak Inspektorat Pandeglang dan Polres terkait hasil penetapan pemenang yang dinilai Makar dan terindikasi main curang, walau begitu tetap saja tidak diproses oleh Inspektorat.

Sanggahan ini dilakukan oleh SAM selaku kuasa Direktur sekaligus peserta tender, yang memprotes atas hasil penetapan pemenang pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pandeglang jauh-jauh hari sudah diminta agar dibatalkan namun tetap membandel.

Kabarnya UKPBJ Pandeglang terus menjadi sorotan, terindikasi melakukan penyelewengan jabatan, dengan menekan pokja untuk memenangkan tender terhadap pemenang tender CV Suci Pratama yang seharusnya dibatalkan.

Sebab dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja tidak segan-segan menabrak aturan yang sudah ditetapkan.

Tiba-tiba UKPBJ menetapkan pemenang dan langsung tebitkan Surat Perintah Kerja (SPK), kini proyek rehabilitasi alun-alun sedang dikerjakan, padahal saat penetapan paket tersebut masih dalam masa sanggah. Tapi langsung proses penandatangan kontrak, tanpa memperdulikan sanggahan, langsung memenangkan perusahaan lain.

Adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan, persaingan yang tidak sehat dan adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif, Penyalahgunaan wewenang pada Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA dan Kepala UKPBJ Pandeglang. Dalam arti Penyanggah sudah menyampaikan sanggahannya, ditemukan indikasi kecurangan pada proses pemilihan tender, namun tak diproses dan tak ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri oleh awak media, pada Jum’at (13-9-2024) di kantornya tak ada jawaban yang jelas informasi yang dihimpun surat tugasnya belum terbit, termasuk Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik sudah tiga kali dikonfirmasi menutup diri, hingga berita ini ditayangkan sulit hubungi. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *