Lebak, CNC – Pelayanan di RSUD Malingping tengah menjadi sorotan publik dipertanyakan setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis di IGD. Peristiwa ini menuai perhatian warga serta memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Menurut keterangan keluarga pasien, insiden tersebut terjadi saat mereka membawa pasien dalam kondisi darurat ke IGD RSUD Malingping. Namun, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
“Kami datang dengan kondisi panik karena pasien butuh segera ditangani, tapi justru diarahkan untuk ke Puskesmas dan harus meminta rujukan langsung untuk dibawa lagi ke RSUD Malingping,” ujar Adha, salah satu anggota keluarga pasien, Jumat 3 April 2026.
Selain itu, pihak keluarga pasien juga mengatakan, RSUD Malingping menolak pasien dengan alasan sudah penuh
“Kata pihak IGD, ruangan IGD juga sudah penuh pasiennya, sehingga tidak bisa menampung lagi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Iyan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lebak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh fasilitas kesehatan manapun.
“Jika benar terjadi penolakan pasien dalam kondisi darurat, ini merupakan hal yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama tanpa melihat latar belakang pasien,” tegas Iyan.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami dari LP KPK Komcab Lebak meminta Dinas Kesehatan dan instansi berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan pasien. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Dalam regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan pada dasarnya wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa memandang status administrasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dapat diberlakukan.
Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus ditingkatkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
















