Lebak, CNC – Diduga tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), lokasi pertambangan batu belah di Cinagrog, Desa Malingping Utara Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten berani menggunakan alat berat excavator breaker.
Setelah dikonfirmasi, pihak pemilik lahan berinisial K, mengatakan perijinannya sedang diurus, sedangkan dirinya hanya menyewakan lahannya saja kepada pihak investor.
“Ini ada surat-suratnya sedang diurus, persetujuan lingkungan warga, akta notaris perusahaan, surat kemenkumham dan surat lainnya. Adapun saya tidak ikut segala sesuatunya, saat ini cuma kerjasama sewa lahan dengan pembagian royalti. Kalau ada sesuatu silahkan hubungi pihak investor nya,” ujarnya di lokasi tambang, Senin 10 November 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Malingping Utara, Budi Purwondo, ketika dipertanyakan mengenai lokasi pertambangan batu yang baru berjalan tersebut mengaku tidak tahu menahu.
“Segala sesuatunya saya kurang hafal. Waktu itu memang sempat ada yang datang terkait pertambangan batu disitu. Memang sebenarnya tidak boleh menggunakan alat berat kalau belum ada ijin resminya. Saya cuma mengatakan gampang Kepala Desa mah, yang penting lingkungan dan perijinan lainnya ada, ya kita pun tidak akan mempersulit,” ungkapnya.
Dilihat dari surat-surat yang ditunjukkan oleh pemilik lahan, surat-surat tersebut baru sebatas administrasi untuk mengurus perijinan. Karena IUP produksinya belum dapat ditunjukan.
Di Lebak Selatan memang sedang banyak proyek pemerintah yang membutuhkan banyak material batu, sehingga Lokasi Pertambangan Batu Cinagrog yang ada mulai terteter menyuplai sejumlah proyek.
















