Diduga bantuan IRPOM tahun 2015 dijual, Petani kampung Awilega tidak rasakan manfaat hingga dikeluhkan

banner 120x600

Pandeglang (CNC MEDIA) – Petani di kampung Awilega, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pertanyakan raibnya mesin IRPOM (Irigasi Pompanisasi) hal tersebut lantaran sejak diterimanya bantuan IRPOM dari Dinas Perhutani setempat yang diberikan pada tahun 2015 hingga kini belum menggunakan bantuan alat tersebut. Petani menduga alat tersebut sudah sejak lama dijual tanpa berbekas.

Program tersebut dugaan gagal pasalnya masih ada para petani yang dekat dengan waduknya tidak pernah merasakan manfaat program yang direncanakan untuk peningkatan hasil para petani dalam pengelolaan lahannya yang sarat air kekeringan di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Selasa (06/08/2024).

Saca (nama samaran) selaku petani dari kampung Awilega memaparkan terkait Waduk program tahun 2012 sampai saat ini belum merasakan manfaatnya bantuan tersebut dan waktu masa Korlunya pak Wowon.

Saca berharap kepada pak Aep selaku Korlu sekarang penyuluh di desa Kalangsari, “Kami Warga Kp Awilega agar bisa merasakan manfaat progran tersebut,” pintanya.

Iwan Ketua LSM Gaib Perjuangan DPC Pandeglang mendatangi lokasi menjumpai beberapa petani yang bertempat tinggal tidak jauh dari mesin IRPOM berada.

Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya karena bantuan yang seharusnya dapat meningkatkan produktivitas pertanian mereka justru tidak digunakan.

“Ya kita kelompok tani jelas kecewa barang bantuan yang meskinya bisa bermanfaat untuk meningkatkan hasil panen akan tetapi sudah 9 tahun alatnya raib entah kemana, mungkin dijual sama oleh oknum,” katanya.

Tim investigasi dari LSM Gaib Perjuangan langsung merespon laporan dan menyatakan, jika memang benar bantuan IRPOM ini tidak digunakan atau bahkan dijual, kelompok tani harus bertanggung jawab.

“Kami akan segera menghubungi dinas pertanian untuk memeriksa kebenaran laporan ini, kepala bidang Dinas terkait harus mengetahui bahwa selama 9 tahun bantuan ini belum memberikan manfaat,” tegas Iwan Ketua LSM Gaib Perjuangan DPC Pandeglang.

Diketahui bantuan tersebut disalurkan kepada atas nama Moh. Saprudin selaku ketua kelompok tani. Poktan Karya Mekar Tani Desa Karangsari yang semestinya bertanggung jawab.

“Seharusnya, dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) dan kepala desa, kebenarannya harus diperiksa dengan seksama,” lanjut Iwan Gaib. “Sampai saat ini M Saprudin belum memberikan penjelasan mengenai raibnya bantuan tersebut,” ulas Iwan.

LSM Gaib Perjuangan berharap kasus ini dapat menjadi bahan kajian dan evaluasi agar kedepan bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para petani.

Mereka juga berharap pihak-pihak yang melanggar dan melawan hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *