Pandeglang (CNC MEDIA) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Katumbiri 2 Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, gelar pentas seni diantaranya seni tari, marawis, hingga, talenta lainnya hasil belajar yang diikuti oleh siswa kelas satu hingga kelas enam. Kamis (20/6/2024).
Kepala SDN Katumbiri 2 Ibu Rohayati SPd. dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan pentas seni yang digelar dalam rangka kelulusan kelas 6 dan kenaika kelas1-5 diadakan atas dasar keinginan para siswa dan walimurid.
Pesannya, “Bagi para siswa yang lulus saat ini bukakan akhir pendidikan dan kami harap ke seluruh siswa terus semangat untuk menggapai pendidikan setinggi tingginya demi masa depan gemilang tiada lain dengan ilmu pendidikan baik formal maupun juga, nonformal,” tuturnya,
“Kami suport acara ini, awalnya kami tidak akan mengadakan kegiatan apapun di penghujung tahun ajaran ini, namun karena adanya permintaan dari murid-murid dan wali Murid akhirnya kami memfasilitasi untuk mengadakan kegiatan pentas seni, inipun acaranya kita rangkai sesederhana saja dengan persiapan seadanya,” kata Kepsek Rohayati SPd.
Drs .Wawan HE SPd selaku senior dibidang pendidikan turut hadir saat di wawancara anggota MOI Pandeglang, beliau menyampaikan perayaan kegiatan di sekolah tidak untuk mencari lebih secara finansial dan jangan mempersepsikan seperti itu, melainkan untuk menumbuhkan semangat siswa agar dalam dirinya perlahan tertanam ke semagatan belajar.
“Kegiatan ini mutlak Hak komite dan wali murid sesuai dengan ketentuan komite,” singkatnya.
Di tempat yang sama Jaenal Abidin S.Pd.i selaku Kepala Desa Katumbiri Kecamatan Cigeulis mengapresiasi diadakannya kenaikan kelas ini.
“Karena secara sugesti mampu menumbuhkan semangat anak anak kita, belajar lebih semangat lagi, juga selain itu anak kita mampu naik panggung dengan hasil berlatih selama bertahun tahun dididik dilatih oleh para guru dengan penuh kesabaran dan bisa ditunjukan kepada kita semua karena aura diwaktu latihan dengan di panggung jauh berbeda alhasil sangat bagus,” pungkasnya.
Yahya Sukandar SH,MH selaku komite SDN Katumbiri 2 menjelaskan, “Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong,” tuturnya.

Yahya Sukandar SH MH, memaparkan, “Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, (bukan pungutan). Yang diperuntukan kegiatan untuk pengembangan jangka panjang,” jelasnya.
“Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat musyawarah, sepakat mufakat,” pungkasnya. (NS-CNC)