Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks

Demi Persyaratan Cerai Gugat, KUA Cigeulis Diduga Palsukan Duplikat Buku Nikah

Sapri (sebelah kiri) saat menceritakan kasusnya. Rabu (13/7/2024).
Sapri (sebelah kiri) saat menceritakan kasusnya. Rabu (13/7/2024).
banner 120x600

PANDEGLANG (CNC MEDIA) – Kesal tak kunjung dapat penjelasan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cigeulis terkait Akta Cerai yang terbit di tahun 2022 lalu atas ajuan dari Cerai Gugat Istrinya. Akhirnya Sapri (55) warga kampung Haur desa Ciseureuheun kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang menceritakan peristiwa yang menyakitkan serta menyedihkan itu kepada awak media yang tergabung pada DPC MOI Pandeglang.

Kepada awak media, Sapri bercerita dikala itu, pada tahun 2022 lalu, Sapri merantau ke daerah Bangka Belitung Sumatera Barat, sekira 7 bulan, Sapri pulang ke kediamannya. Tiba dirumah, Sapri terkejut karena dirinya telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Pandeglang.

“Tiba di rumah, usai merantau, saya kaget bahwa kata Kakak Ipar saya bahwa saya telah resmi bercerai di PA Pandeglang, dan menyarankan saya untuk datang ke Naib Andi untuk menayangkan hal tersebut,” ceritanya. Rabu (3/7/2024).

Tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya Sapri mencoba mencari tahu dengan mengadukan hal itu ke Kapala Kantor Urusan Agama (KUA) Cigeulis. Namun Kepala KUA Cigeulis minta waktu selama sepekan untuk menulusuri info tersebut.

“Setalah sepakan saya kembali menanyakan ke Kapala KUA Cigeulis, malah Kepala KUA itu bilang bingung, seraya memperlihatkan akta cerai milik istrinya, sampai sekarang,” kata Sapri.

Sapri mengaku sedih, tidak bisa bersatu seperti biasanya dengan dua buah hatinya, dia menjelaskan pernikahannya dengan Robiah dilaksanakan pada tahun 2000 dan pernikahannya saat itu tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena pernikahan dilakukan hanya pernikahan bawah tangan.

Baca juga :  Bupati Irna Narulita Lantik Pj Sekda Kabupaten Pandeglang

“Pernikahan kami kala itu, dilaksanakan secara Syari’at IsIam (Siri) banyak saksinya, yang nikahkan kami saat itu hanya pengulu kampung aja,” ujarnya.

Kisah pilu yang dialami Sapri saat itu hingga sekarang. Akhirnya Sapri memberanikan diri agar dirinya mendapatkan yang menjadi haknya sebagai suami meskipun pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

“Meskipun pernikahan saya tidak tercatat di KUA, tapi data dari Disdukcapil atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum sebagai suami Robiah itu saya,” tegasnya.

Sapri menjelaskan bahwa dirinya sejak berada di luar kota sampai pulang ke rumah, tidak pernah mendapatkan panggilan dari PA Pandeglang berkaitan dengan Isbat Nikah.

“Saya gak pernah dipanggil sidang Isbat Nikah dari tahun 2022 sampai sekarang di Pengadilan Agama Pandeglang,” tegasnya.

Mendengar kisah pilu yang dialami Sapri (55) Warga Desa Ciseureuheun, Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Renaldi S.H., angkat bicara.

Roni mengatakan adanya dugaan konspirasi busuk atau ada unsur penjualan dokumen Buku Nikah atau Duplikat Asli atau Foto Copy Buku Nikah / Duplikat Nikah milik orang lain yang direkayasa menjadi milik Robiah yang dijadikan sebagai syarat mengajukan permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang.

“Saya menduga ini ada keterlibatan pihak KUA. Tidak mungkin akta cerai terbit, bila persyaratannya tidak lengkap, kuat dugaan buku nikah milik orang telah dirubah oleh KUA Cigeulis dijadikan persyaratan cerai gugat di Pengadilan Agama,” sebut Roni.

Baca juga :  Reses Tahun 2021 Di Tengah PPKM, H Rain Anggota DPRD komisi IV Kabupaten Pandeglang Tampung Usulan masyarakat

Oleh sebab itu, Roni mendesak kepada Kemenag Pandeglang agar segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di KUA Cigeulis, karena diduga telah merugikan orang lain secara sah.

“Saya meminta Kemenag Pandeglang turun tangan, apabila terbukti telah terjadi pemalsuan buku nikah atau duplikat asli orang lain oleh Kepala KUA Cigeulis, saya mendesak agar segara di pecat dari jabatannya, serta Saya minta Kemenag mengambil alih untuk melaporkan perbuatan pelanggaran tersebut ke polisi,” tegasnya.

Kata Roni, mengatakan yang dirinya tahu sebelum sidang itu ada agenda pemeriksaan dari mulai legal standing dan kelengkapan pihak.

“Salah satunya itu yang dijadikan kelengkapan yakni Buku Nikah / Duplikat asli dari KUA,” terangnya. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *