Malingping, CNC MEDIA.- Komandan Koramil 0313/Mlp, Kodim 0603/Lebak, Kapten ARM Zaenul Arifin, memberikan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat pengunjung dan yang berjualan di tempat wisata pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten, Minggu (2/8/2020).
Langkah dan upaya ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 TA 2020 dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Kabupaten Lebak.
Atas dasar peraturan Bupati Lebak No. 28 Tahun 2020, wilayah Kabupaten Lebak sudah kembali beraktifitas seperti biasa, namun tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, physical distancing dan sosial distancing.
Dalam himbauan tersebut Danramil 0313/Mlp, Kapten ARM Zaenul Arifin mengatakan, seluruh pengunjung dan pedagang di pantai Bagedur wajib mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di luar rumah, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan menjaga pola hidup sehat.
“Sebagaimana di ketahui pemerintah menerapkan new normal, bukan berarti kita sudah terbebas dari pandemi Covid-19. Untuk itu perlu kesadaran dari pribadi masing-masing untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah supaya kita dapat memutus rantai Covid-19.” katanya.
Redaksi CNC MEDIA.