Pandeglang (CNC MEDIA) – Proyek Galian Tanah Merah, di Kampung Cinangis Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, milik salah satu warga Kecamatan Bojong, tanah tersebut dikirim ke Subkon selaku kepanjangan tangan dari PT Sino selaku pemenang Tender Pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang menuai Kritikan Warga. Sabtu (18/05/2024).
Pasalnya Jalan Malingping Saketi tepatnya di Kampung Cinangis desa Cijakan Kecamatan Bojong, terlihat kotor dan Licin akibat tanah merah yang terbawa oleh mobil truk yang keluar masuk Galian tanah merah dari dalam Proyek tersebut, sehingga tanah tercecer dan diduga melanggar K3, Pihak Perusahaan lalai tidak ada pembersihan sehingga membahayakan pengguna Jalan,
Seperti yang terlihat dari Video amatir warga, memperlihatkan Jalan Provinsi becek dan licin sehingga dalam video tersebut beberapa pengguna jalan terjatuh.
Salah satu perekam video berlari menghampiri pengguna jalan yang terjatuh sambil merekam dengan nada marah kepada pengusaha galian tersebut.
“Lihat Sino dan Subkon subkonya, sudah banyak tergeletak, Masyarakat sudah banyak dirugikan, Coba Sino juga harus tegas jangan sampai kami marah, dan kami bisa menggerakkan masa di seluruh Kecamatan Bojong dan Picung,” ujarnya.
Seperti terlihat dalam Video amatir warga, beberapa pengguna jalan terjatuh akibat Jalan Licin penuh dengan tanah merah, sehingga warga yang melihat kejadian tersebut geram dan ingin menutup Lokasi Galian tersebut.
Informasi sementara galian milik AD CS sudah beroperasi kurang lebih dua tahun lamanya, padahal Pengiriman Tanah merah melalui Subkon yang dikirim ke PT Sino, harus di Lengkapi Ijin yang Resmi dari Perijinan Tambang dan Galian, tetapi PT Sino masih menerima Pengiriman Tanah merah di Kampung Cinangis Desa Cijakan Kecamatan Bojong, yang sudah tidak memperhatikan dampak Lingkungan kepada Pengguna Jalan.
Seharusnya Peran serta Satpol PP Kecamatan Bojong, selaku Penegak Perda seolah Tutup Mata mengatasi dampak Lingkungan yang membahayakan para pengguna Jalan.
DLH Provinsi Banten harus bersikap tegas kepada Pengusaha penambangan galian C berupa tanah merah, dan menutupnya apabila tidak memperhatikan dampak dari Lingkungan, yang sudah membahayakan pengguna Jalan.
Jika permasalahan ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan pengguna akan memakan Korban Jiwa.
Apalagi beredarnya Video amatir warga terkait kegiatan penambangan galian tanah yang diduga illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Sampai Berita ini diterbitkan awak media masih berusaha menghubungi pihak Perusahaan dan juga Satpol PP Kecamatan selaku Penegak Perda untuk menindak lanjuti Galian C tanah Merah tersebut. (Red-CNC)