Lebak, CNC MEDIA.- Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya, SE, MM mengatakan masih banyak warganya yang belum sadar untuk menggunakan masker saat masa pandemi.
Padahal, kasus konfirmasi positif corona atau Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali meningkat setelah beberapa minggu landai.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari, padahal kasusnya meningkat hingga saat ini sudah 29 orang,” kata Bupati Lebak di pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (14/8/2020).
Bupati Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya
khawatir akan terus terjadi peningkatan kasus dan menjauh dari harapan target zona hijau jika masyarakat masih abai dengan protokol kesehatan.
Kabupaten Lebak sendiri saat ini berada di zona kuning.
Beliau mengatakan pihaknya sudah mengatur soal penggunaan masker bagi masyarakat melalui Peraturan Bupati Lebak No 28 Tahun 2020.
Perbup tersebut saat ini sedang dilakukan uji coba dengan sanksi denda mulai dari 150.000 rupiah hingga 25 juta rupiah.
“Nanti dilaksanakan mulai September, saat ini sedang uji coba dengan sanksi non denda, seperti push up, lari, sapu jalan hingga pungut sampah,” kata Bupati.
Jika pada pelaksanaan bulan depan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, katanya, akan dikenakan sanksi denda sebesar 150.000 rupiah.
Sementara untuk pegiat usaha, sanksi sebesar 25 juta rupiah jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Redaksi CNC MEDIA.