Lebak, CNC MEDIA.- Ironis, ditengah pandemi Covid-19 masih saja terjadi kejahatan bermodus penarikan kendaraan yang dilakukan debtcolektor di Lebak-Banten, diduga dilakukan oleh Mata Elang, atau yang biasa disebut Matel.
Padahal jelas instruksi dari OJK dan Kapolri tidak ada penagihan oleh debtcolektor selama pandemi Covid-19, apalagi sampai merampas kendaraan karena itu sudah murni tindak pidana.
Suhdi seorang pemuda asal Kecamatan Banjarsari, Lebak, pada hari Selasa 12 Januari 2021 pulang dari Legok Tangerang, ia menyusul Dedi (kakaknya).
Karena bekerja sebagai buruh, selama pandemi Covid-19, mereka dirumahkan. Akhirnya mereka memutuskan pulang kampung.
Dalam perjalanan sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di jalan di Desa Tambak Bayah, sepeda motor Suhdi (Honda beat sporty, Nopol. B 4631 NEY warna hitam), dipepet 3 (tiga) orang yang tak dikenal menggunakan motor byson dan beat cibi.
3 orang tersebut langsung turun dan mengeluarkan kertas putih, BSTK mungkin apa, terus langsung merampas unit tersebut, berikut stnk dan kunci kontak. Dan tak berselang lama motor tersebut langsung dibawa kabur para deptcolector/matel.
Mendengar kejadian ini perwakilan KKPMP, Jamaludin (Bejo) langsung mendatangi kantor perusahaan leasing WOMFinance Rangkasbitung, sesuai dengan BSTK (Berita Acara Terima Kendaraan) yang diterima oleh Suhdi, tapi kenyataannya di kantor leasing WOMFinance, unit (sepeda motor) tidak ada.
“Ini jelas kuat dugaan bahwa itu BSTK bodong dan para pelaku itu jelas sudah melakukan tindak pidana murni, kami dari KKPMP akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, jika tidak bisa menghadirkan unit tersebut, karena ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,” ujar Jamaludin (Bejo).
Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Lebak, yang di pimpin oleh, Hadi, SH mengecam keras kejadian tersebut, karena sangat meresahkan masyarakat di wilayah Lebak, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Saya juga berharap penegak hukum bisa memberikan rasa aman dan menindak tegas para matel yang berkeliaran di jalan apabila didapat melakukan perampasan kendaraan di jalan kepada masyarakat Lebak oleh pihak matel yang berkeliaran di jalan, karena urusan hutang piutang adalah permasalahan perdata tidak dibenarkan adanya perampasan atau tindakan intimidasi ataupun kekerasan karena itu masuk kepada unsur pidana,” tuturnya.
Redaksi CNC MEDIA