Pandeglang, CNC MEDIA.- Gelar unjuk rasa dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) yang tergabung dari 3 (tiga) Organisasi yakni Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), dan Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Jl. Mayor Widagdo No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang-Banten, Senin (23/11/2020).
Dilakukannya aksi unjuk rasa karena adanya dugaan Pemungutan Liar (pungli) pada Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi.
Dalam orasinya Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) Pandeglang, Yudistira mengatakan bahwa Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19) di desa Karyasari terindikasi Kolusi, dan itu terlihat dari kebijakan yang diterapkan.
Kometarnya menduga dalam pengelolaan Program Bantuan Sosial Beras Di desa Karyasari terindikasi Kolusi, hal itu diyakini dari adanya sejumlah masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat yang membuat pernyataan bahwa hanya menerima sebanyak 30 Kg/KPM, dimana yang seharusnya jumlah keseluruhan 45 Kg/KPM,” terang Yudistira selaku Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) Pandeglang.
Masih Yudistira menyampaikan, beredar informasi adanya Pemungutan Liar (pungli) berdalih musyawarah dengan Keluarga Penerima Manfaat (kpm) tetapi musyawarah tersebut merupakan permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara.
“Jika memang pengurangan sebanyak 15 Kg/KPM dalam realisasi pengelolaan Program Bantuan Sosial Beras (Bsb-Pkh) berdalih musyawarah maka kami menganggap permufakatan atau kerja sama melawan itu adalah tindakan melawan hukum,” papar Yudistira.
Lanjut Yudistira dari surat pernyataan tertulis yang ditandatangani masing-masing Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di duga ada dalang indikasi tertentu dan hanya disalurkan sebanyak 30 Kg/KPM.
“Seharusnya sebanyak 30 Kg/KPM yaitu wajibnya di alokasi untuk dua bulan Agustus dan September serta pada bulan Oktober nihil jadi sebanyak 15 Kg/KPM, kami pertanyakan dari jumlah keseluruhan 45 Kg/KPM, tetapi berbeda dengan fakta di lapangan keterangan dari 45 Kg/KPM hanya disalurkan 30 kilogram,” imbuh Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia Pandeglang.
Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia Pandeglang itu juga memaparkan Program Bantuan Sosial Sembako merupakan salah satu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 melalui pelaksanaan jaring pengaman sosial Bantuan Sosial (Bansos) Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Bantuan Sosial Beras bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras beras selama pandemi COVID-19 jadi dalam pengelolaannya harus mengacu kepada petunjuk teknis (pedum) kata Yudistira.
Entis somantri, di tempat yang sama selaku pengagas Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang mengatakan bahwa seharusnya jumlah bantuan sebesar 15 kilogram/KPM/Bulan selama 3 (tiga) bulan alokasi Agustuss dan Oktober 2020 harus direalisasikan seluruhnya dan tidak ada lagi penyimpangan yang mengatasnamakan kebijakan apapun itu dalihnya.
“Pendistribusian bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan jangan seenaknya menggunakan kebijakan diluar dari aturan yang telah ditetapkan dan jika itu terjadi maka patut dicurigai serta diselidiki,” tegas Entis.
Entis Sumantri juga menjelaskan sesuai jadwal penyaluran dilaksanakan mulai bulan September sebanyak 30 Kg/KPM yaitu alokasi Agustus dan September serta pada bulan Oktober sebanyak 15 Kg/KPM, dan pelaksanaannya harus sesui Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras yang disusun oleh Kementerian Sosial sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Beras oleh semua pihak yang terlibat dalam penyediaan maupun penyaluran sampai diterima oleh KPM PKH.
Para pihak pelaksana Bansos Beras dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras dengan sebaik-baiknya sebagai acuan pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras bagi KPM PKH, untuk menghindari terjadinya penyimpangan harap Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia itu.
Ditempat yang sama Agi Ardiansyah, selaku Sekjen Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) menyesalkan adanya indikasi pengurangan dengan dalih musyawarah pada Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19) di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi, karena apapun itu bentuknya harus sesuai dengan prosedur dalam penyaluran program
“Kami sangat menyesalkan petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras didesa Karyasari tidak menggunakan pedoman dengan sebaik baiknya sebagai agar acuan pelaksanaan program Bantuan Sosial Beras bagi KPM PKH,” tandas Agi Ardiansyah, Sekjen Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI). (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA