LEBAK, CNC MEDIA – Sejumlah awak media mengaku kecewa atas tindakan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, yang melarang mereka meliput kegiatan mediasi dalam sidang gugatan antara Ujang Krisna dan Sukaesih, pada Rabu (4/6/2025).
Sidang gugatan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak tergugat dan penggugat, serta pelapor dan terlapor atas dugaan kasus penyerobotan lahan di PT. Bantam.
Hingga kini, pihak hakim belum memberikan keputusan jelas apakah perkara tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Alih-alih melanjutkan sidang, hakim yang memimpin persidangan mengarahkan kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Langkah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, namun pelaksanaan mediasi batal lantaran awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oleh oknum security.
Oknum security melarang wartawan dari Divisinews, Aris RJ, memasuki ruang mediasi, sehingga terjadi cekcok mulut antara kedua pihak.
Situasi ini menjadi sorotan King Naga, yang turut mengawal jalannya sidang.
“Ini jelas menyalahi aturan. Wartawan itu memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, wartawan berhak untuk meliput agenda mediasi, terutama setelah sebelumnya mereka diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum security tersebut.
“Saat masuk ke ruang sidang, awak media diberi tanda pengenal. Mereka tentu beranggapan bahwa kartu tersebut bisa digunakan untuk meliput seluruh kegiatan di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” kata Naga, dengan nada kesal.
Menanggapi kejadian ini, H. Rudi Hermanto, SH, selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, turut mengkritisi tindakan oknum security yang melarang awak media masuk ke ruang mediasi.
“Wartawan tidak boleh dihalangi selama mereka menjalankan tugas jurnalistik, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers,” paparnya.
Namun, faktanya hak-hak wartawan kerap dijegal oleh oknum-oknum tertentu, seperti yang dialami oleh awak media Divisinews.com.
“Saya sangat menyayangkan tindakan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung terhadap awak media. Dalam Pasal 5 Ayat 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung, yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah pihak yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat telah menyatakan ingin diliput oleh media,” terang Rudi Hermanto, SH.
Rudi berharap agar ke depannya tidak ada lagi upaya penjegalan terhadap hak-hak wartawan, selama mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan legalitas yang jelas.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai ada lagi upaya menghalangi hak-hak pers yang sudah dijamin oleh undang-undang,” tutupnya.
Dengan insiden ini yang menjadi sorotan publik, diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan memastikan agar kebebasan pers tetap terjaga, demi transparansi dalam proses hukum dan informasi kepada masyarakat. (Iwan-CNC)
















