BANTEN  

Anggota DPRD Banten Desak Propam Periksa Kapolsek Malingping Terkait Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus Pengeroyokan

LEBAK, CNC MEDIA – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk memeriksa Kapolsek Malingping beserta penyidik yang menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baehaki.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang berujung pada perubahan konstruksi perkara dari dugaan pengeroyokan menjadi penganiayaan.

Musa menilai laporan yang dibuat korban sejak Februari 2026 berjalan lambat. Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, padahal menurut keterangan awal, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Kapolsek Malingping sebagai pimpinan harus bertanggung jawab. Saya meminta Propam Polda Banten segera memeriksa Kapolsek dan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Musa, Selasa (21/7/2026).

Menurut Musa, dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga orang saksi, termasuk saksi bernama Paisal, yang seolah-olah mencabut keterangan awal mereka. Dalam BAP lanjutan tertanggal 17 Juni 2026, para saksi disebut membatalkan keterangan sebelumnya dan menyatakan korban hanya dianiaya oleh satu orang.

“Menurut informasi yang kami terima, perubahan keterangan para saksi itu tidak benar. Diduga ada manipulasi sehingga perkara yang semula mengarah pada dugaan pengeroyokan berubah menjadi penganiayaan,” tegasnya.

Musa menilai dugaan perubahan keterangan saksi tersebut harus menjadi perhatian Propam Polda Banten. Jika benar terjadi penyimpangan prosedur, hal itu berpotensi merugikan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Selain itu, Musa juga menyoroti sikap penyidik yang sejak awal lebih sering mendorong upaya mediasi antara korban dan terlapor. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, bukan diarahkan pada mediasi.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan tersangka berinisial Dery telah dilimpahkan serta ditahan, Musa menekankan bahwa hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan penyidik. Ia menegaskan, pemeriksaan internal tetap harus dilakukan oleh institusi kepolisian.

Dikutip dari JUARAMEDIA hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Malingping, Kanit Reskrim Polsek Malingping, maupun Humas Polres Lebak untuk memperoleh tanggapan atas pernyataan Musa Weliansyah. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Bj-CNC)