LEBAK  

Aliansi Lebak Selatan Akan Gelar Aksi Boikot Bayar Parkir di Pasar Malingping

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA – Polemik pengelolaan parkir di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berbuntut rencana aksi boikot pembayaran retribusi parkir oleh Aliansi Lebak Selatan (ALS). Rencana ini melibatkan penyebaran pamflet berisi imbauan kepada pengunjung agar tidak membayar retribusi parkir.

Aliansi Lebak Selatan (ALS), gabungan dari organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan wartawan di Lebak Selatan, mengungkapkan alasan di balik aksi tersebut.
“Kami akan menyebarkan pamflet yang berisi imbauan agar pengunjung Pasar Malingping tidak lagi membayar retribusi parkir. Hal ini karena peraturan yang ada tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Ketua ALS, Robi.

Kritik Terhadap Pengelolaan Parkir

Menurut Robi, salah satu permasalahan utama adalah tidak tersedianya lahan parkir atau kantong-kantong parkir untuk pengunjung.

“Di sana tidak ada kantong-kantong parkir. Yang digunakan adalah bahu jalan, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan merugikan pengguna jalan, tetapi Pemda tetap meminta bayaran,” tegas Robi.

Robi juga menyatakan bahwa jalan di sekitar Pasar Malingping merupakan jalan milik provinsi, tetapi retribusi yang dipungut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

Baca juga :  Sasar pintu ke pintu rumah warga, Polsek Malingping Polres Lebak adakan Vaksinasi

“Makin aneh, status jalan milik provinsi, tapi retribusinya masuk ke PAD Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ketua LSM OMBAK, Agus Rusmana, menambahkan kritik terhadap retribusi parkir.
“Dari sekian tahun pungutan retribusi, kenapa tidak dianggarkan untuk pembangunan kantong-kantong parkir? Padahal, jumlah pungutannya bisa mencapai ratusan juta,” jelas Agus.

Rencana Aksi

Atas dasar tersebut, ALS berencana menyebarkan pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping agar tidak membayar retribusi parkir hingga tersedia fasilitas parkir yang memadai.

“Aksi ini akan digelar dalam satu dua hari ke depan. Ini bukan tindakan melawan hukum, tetapi untuk mengingatkan Pemkab Lebak agar menyediakan sarana dan prasarana perparkiran yang memadai,” tutup Agus.

Latar Belakang Masalah

Polemik pengelolaan retribusi parkir di Pasar Malingping bermula sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping Utara tak lagi menjadi pengelola pungutan. Banyak pihak berpendapat bahwa pungutan retribusi parkir tidak wajar dilakukan, mengingat status jalan sebagai milik provinsi, lebar jalan yang sempit, dan ketiadaan kantong parkir.

Baca juga :  Pemdes Lebakkeusik bersama PD PLD Monitoring Pelaksanaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Penjelasan Dinas Perhubungan

Dishub Kabupaten Lebak dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pemilihan penyedia pemungutan retribusi parkir untuk tahun 2025 telah dilakukan secara terbuka melalui surat resmi dan media sosial. Pemilihan ini mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 109 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi Daerah.

Tim pemilihan penyedia ini terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Inspektorat, Bapenda, BKAD, dan Bagian Hukum Pemkab Lebak. Keputusan tim dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor 510/Kep.188-DISHUB/2024, yang diumumkan melalui media resmi. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *