LEBAK  

Acep Dimyati SE Tegaskan: Perusahaan Melanggar Aturan di Lebak Harus Ditutup ‘Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun’

LEBAK, CNC MEDIA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Dimyati SE, bersama Komisi I DPRD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian tanah urug di Kecamatan Curugbitung.

Dalam kunjungan tersebut, legislator dari Fraksi PKB tampil tegas saat menyampaikan pernyataan kepada salah satu pengusaha yang mengelola galian di daerah tersebut.

“Kami anggota DPRD Lebak tidak melarang siapapun untuk membuka usaha di Lebak, asal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Acep Dimyati SE. Minggu (27/7/2025).

Acep menekankan bahwa aturan dibuat demi kepentingan bersama dan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Ia menolak adanya kepentingan sepihak yang melanggar peraturan.

“Aturan itu dibuat untuk kepentingan bersama. Pengusaha tidak bisa semaunya sendiri. Jika melanggar, maka harus dihentikan,” ujar Acep, yang juga menjabat Ketua DPC PKB Lebak.

Ia menambahkan, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk merekomendasikan penghentian operasional galian kepada dinas terkait melalui Bupati Lebak, terutama jika kegiatan tersebut menimbulkan keluhan dari warga dan tidak sesuai regulasi.

“Kami akan merekomendasikan kepada Bupati Lebak agar Dinas dan Satpol PP segera menutup galian tanah urug di Curugbitung,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota legislatif Eli Sahroni turut mengapresiasi langkah DPRD dalam melakukan sidak. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya apresiasi Wakil Ketua DPRD dan Komisi I atas sidaknya. Ini bukti nyata menjalankan tugas negara sesuai amanat Undang-Undang,” ucap Eli.

Ia juga berharap konsistensi dan profesionalisme DPRD Lebak terus dijaga demi kemajuan daerah.

“Untuk apa dibuat peraturan seperti Perda jika akhirnya hanya dianggap tidak berguna,” pungkas Eli. (Red-CNC)