LEBAK, CNC MEDIA – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Pasalnya, anggaran sebesar Rp276.304.720 yang tercatat dalam laporan keuangan sekolah diduga tidak memiliki bukti fisik pekerjaan yang jelas.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan, pada tahun anggaran 2024 tercatat penggunaan dana tahap 1 sebesar Rp106.380.000 dan tahap 2 sebesar Rp9.509.000. Kejanggalan serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2025, dengan tahap 1 sebesar Rp102.723.860 dan tahap 2 sebesar Rp63.691.860.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa besarnya pengeluaran tercatat di dokumen, namun fisik kegiatan tidak ditemukan.
“Besarnya pengeluaran uang tercatat di dokumen laporan keuangan, namun titik kegiatan atau obyek pekerjaan entah di mana, karena fisiknya tidak ada sesuai yang tercatat,” ujarnya.
Menurut pengaduan masyarakat, obyek pekerjaan yang terlihat hanya berupa penggantian beberapa pintu sekolah. Padahal, dalam dokumen laporan keuangan tercatat beberapa titik kegiatan.
“Tentunya uang sebesar Rp276 juta jika digunakan untuk memperbaiki ruang sekolah akan terlihat nyata,” tegas King Badak.
Ia meminta Inspektorat Provinsi Banten serta BPK dan BPKP Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan ulang secara detail dan menyeluruh terhadap SMKN 1 Gunung Kencana, serta sekolah lain yang diduga bermasalah.
“Ini merupakan temuan dengan dugaan korupsi cukup tinggi. Akan kami laporkan ke APH, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Banten,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Gunung Kencana belum dapat dikonfirmasi. (Red-CNC)
















