LEBAK  

Camat Cimarga Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sekdes Gunung Anten

LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Cimarga bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan dari DPP Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) terkait dugaan pelanggaran etik oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW. Senin (12/10/2026).

Klarifikasi Resmi
Camat Cimarga selaku Ketua Tim Komisi Etik Kecamatan telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor, Sdri. Pungki Sumiyati. Surat bernomor 800/0556-Kec.Cimarga/X/2026 itu meminta Pungki hadir pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Kecamatan Cimarga.

Klarifikasi tersebut merujuk pada laporan DPP BBP nomor 048/BBP-DPP/X/2026 yang memuat kronologi, dasar hukum, serta bukti dugaan pelanggaran etik.

Dugaan KDRT Jadi Pemicu
Dalam laporan setebal 21 halaman, disebutkan adanya dugaan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Komplek Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Peristiwa bermula saat Pungki mendatangi rumah yang diduga dihuni suaminya, DW, bersama seorang perempuan berinisial FFR. Terjadi percekcokan yang berujung dugaan tindakan fisik berupa dorongan dan tarikan hingga menimbulkan luka memar.

Jalur Hukum Ditempuh
Eli Sahroni, paman pelapor sekaligus pendamping, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur hukum. Laporan Polisi (LP) dibuat pada Jumat, 9 Oktober 2026 dan diterima Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.

“Kita sudah menyerahkan surat pengaduan lengkap kepada Kapolres Lebak Cq Kasat Reskrim, dan surat tersebut sudah diterima,” ujar Eli. Ia juga menyatakan akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Rangkasbitung setelah proses pidana berjalan.

Konfirmasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor DW maupun pihak Kecamatan Gunung Anten belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi demi asas keberimbangan dan hak jawab. (Red-CNC)