SERANG, CNC MEDIA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS alias AD, saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
Rian menilai dugaan tindakan tersebut harus diusut secara transparan dan profesional, termasuk untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Alami Memar dan HP Dirampas – Video Dihapus,
Akibat kejadian tersebut, korban KS/AD diketahui mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut diduga turut dihapus secara paksa oleh oknum aparat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Opan.
PWI Banten memastikan akan mengawal penuh penanganan perkara tersebut agar berlangsung secara objektif, transparan dan profesional. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dapat Dijerat UU Pers, KUHP Baru dan UU ITE,
Untuk diketahui, tindakan yang menghambat atau menghalangi hak pers melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 Ayat (3), disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama ,2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000*.
Selanjutnya, jika dugaan penganiayaan terbukti, pelaku dapat dijerat , Pasal 466 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)* tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana paling lama , 2 tahun 6 bulan, atau denda kategori III. Serta ‘Pasal 262 KUHP* jika pemukulan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Sementara untuk dugaan perampasan HP disertai penghapusan file, pelanggaran tersebut diatur dalam “UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 32 Ayat (1) , tentang mengubah, menghilangkan, merusak Informasi Elektronik milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama “8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Adapun perampasan fisik HP secara paksa masuk dalam tindak pidana umum “Pasal 365 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 1 hingga 9 tahun penjara.
















