Lebak, CNC – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diminta segera evaluasi SMAN dan dan SMKN yang ada di Lebak Banten, pasalnya di sekolah masih banyak terjadi jual beli buku LKS yang memberatkan siswa terutama siswa kurang mampu.
Meskipun penjualan buku LKS dilarang, namun masih banyak sekolah yang membandel jual beli LKS melalui koperasi di lingkungan sekolah. Hal ini dikemukakan oleh Iyan Nulhadi dari LP-KPK Komcab Lebak.
“Saya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat wali murid, sekolah SMAN/SMKN jual beli buku LKS ke murid. Biasanya per paket satu atau dua semester. Adapun modusnya, penjualan melalui koperasi sekolah agar menghindari peraturan sekolah dilarang menjual buku LKS,” ujarnya.
Dari penelusuran awak media, sejumlah sekolah berbeda berlakukan penjualan buku LKS. Ada yang memakainya sistem persemester dan ada juga yang memakai sistem pertahun dengan nominal diatas Rp 200 ribu.
“Kita lagi kesulitan ekonomi di jaman sekarang ini, namun sering diminta anak untuk segera membeli buku LKS di sekolah. Kan bagi kami sungguh memberatkan, sedangkan jika tidak beli, anak kami yang kebingungan karena teman-temannya beli, dan guru atau wali kelas instruksi untuk membeli dengan alasan mengambil pembelajaran dari buku LKS,” ungkap wali murid di salah satu sekolah menengah atas yang tidak mau disebutkan namanya.
Sering sekali pihak sekolah, tenaga pendidik, maupun komite sekolah tidak memperjualbelikan buku LKS terhadap siswa.. Namun kini untuk menghindarinya, melalui pihak ketiga yaitu koperasi sekolah.
Hal ini diduga ada indikasi kerjasama antara pihak sekolah dengan koperasi sekolah. Sehingga praktik ini terus berjalan. Sedangan menurut peraturan, sekolah dilarang menjadi ajang bisnis dan transaksional.
















