LEBAK  

Oknum Aktivis Gunakan Isu Klasik untuk Tebar Hoaks P3-TGAI, Eli Sahroni: Aktivis Sejati Tak Menebar Fitnah

LEBAK, CNC MEDIA – Fitnah merupakan perbuatan tercela yang dilarang bukan hanya oleh hukum Islam, tetapi juga oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang telah mengatur sanksi bagi penebar fitnah dan hoaks, sehingga tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Tak boleh tebar fitnah, itu tidak baik. Apalagi dilakukan oleh yang mengaku seorang aktivis mahasiswa. Mahasiswa adalah kaum berpendidikan dengan etika yang patut dijaga agar marwah aktivis tetap menyala,” ujar Eli Sahroni. Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan irigasi Program P3-TGAI dari Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum RI di Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah rampung. “Dari 104 titik di Lebak dan Pandeglang, banyak yang sudah PHO 100 persen. Akhir pekan ini seluruhnya bisa selesai,” tambahnya.

Menurut Eli, tudingan adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen atau Rp50 juta tidak rasional. Anggaran P3-TGAI sebesar Rp195 juta tidak seluruhnya untuk fisik bangunan irigasi, melainkan juga mencakup pembuatan dokumen laporan administrasi dan belanja alat keselamatan kerja. Dua item tersebut menyerap anggaran cukup besar.

Hal senada disampaikan King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. “Pernyataan tak rasional. Jika benar ada potongan sebesar itu, bangunan tidak akan selesai. Dari total anggaran, ada alokasi untuk dokumen SPJ dan belanja keselamatan kerja seperti sepatu dan rompi, nilainya sekitar Rp20 jutaan,” jelasnya.

King Badak menilai isu pemotongan anggaran hanyalah narasi klasik yang tidak bermutu. “Komentar seperti itu sudah tidak layak di era serba canggih ini. Narasi klasik hanya menciptakan kondisi tidak baik dan bertolak belakang dengan fakta kegiatan P3-TGAI. Itu dilakukan semata-mata untuk mendapat keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan tuduhan yang beredar di media online. “Saya memberikan klarifikasi atas tuduhan potongan anggaran. Ini menjadi tugas saya sebagai pihak yang ditugaskan oleh anggota Komisi V DPR RI untuk mengawal program P3-TGAI Lebak dan Pandeglang tahun 2026,” pungkas King Badak. (Red-CNC)