LEBAK, CNC MEDIA – Munculnya kasus perubahan status penerima manfaat dari Desil 1 menjadi Desil 6 secara tiba-tiba tanpa verifikasi faktual di lapangan menjadi perhatian serius publik.
Akademisi muda Banten Raya, Mohamad Iyos Rosyid atau Bung Yos, menekankan pentingnya akurasi dalam penetapan dan perubahan status desil masyarakat di Kabupaten Lebak, Selasa (14/07/2026).
Menurut Bung Yos, ketepatan data merupakan fondasi utama kebijakan publik yang berkeadilan. Ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi nyata masyarakat berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa tidak memperoleh haknya, sementara pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Proses perubahan desil harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah desa, perangkat kewilayahan, pendamping sosial, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, setiap perubahan status dapat dipertanggungjawabkan karena didasarkan pada fakta sosial, kondisi ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta hasil observasi langsung di lapangan,” ujarnya.
Bung Yos juga menilai bahwa karakteristik wilayah Lebak yang beragam, dari perkotaan hingga pelosok pedesaan, menuntut pendekatan pendataan yang lebih komprehensif.
Pembaruan data tidak cukup dilakukan melalui sistem administrasi semata, tetapi harus disertai pengecekan faktual agar mencerminkan realitas masyarakat.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat untuk menjaga integritas data serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial.
“Dengan data yang akurat dan sesuai fakta lapangan, program bantuan pemerintah diharapkan tepat sasaran, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak, serta memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Red-CNC)















